Antusiasme Warga Jepara Bayar Pajak Tetap Tinggi, Bupati Tegaskan Opsen Pajak untuk Pembangunan Infrastruktur
Jepara – Meski sempat ramai seruan tagar StopBayarPajak kendaraan bermotor di media sosial, hal tersebut tidak berdampak signifikan di Kabupaten Jepara. Antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap tinggi.
Hal itu terlihat dari antrean wajib pajak yang memadati
Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara dalam
beberapa waktu terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Jepara, Hasannudin Hermawan, menjelaskan bahwa opsen pajak merupakan
pungutan tambahan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi,
kemudian hasilnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah bagian
penerimaan daerah Kabupaten Jepara yang berasal dari pajak kendaraan bermotor
yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan bagian penerimaan daerah dari pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor,” jelasnya.
Kebijakan opsen pajak ini memiliki dasar hukum yang kuat,
yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2025.
Dari sisi capaian, realisasi opsen di Kabupaten Jepara
menunjukkan kinerja yang positif. Pada tahun 2025, Opsen PKB ditargetkan
sebesar Rp70.463.740.000 dan terealisasi Rp71.493.656.000 atau 101,5 persen.
Sementara Opsen BBNKB dari target Rp34.425.920.000 berhasil terealisasi
Rp42.196.622.500 atau 122,6 persen.
Memasuki tahun 2026, hingga Januari, Opsen PKB dari target
Rp72.225.333.500 telah terealisasi Rp5.847.461.000 atau 8,1 persen. Sedangkan
Opsen BBNKB dari target Rp35.286.568.000 telah terealisasi Rp3.949.563.000 atau
11,2 persen.
Pada tahun 2025, diskon opsen pajak diberikan pada periode
April hingga Juni. Kebijakan tersebut terbukti mendorong peningkatan penerimaan
secara signifikan dibanding bulan-bulan lainnya.
Sebelum diskon, pada Maret 2025, penerimaan opsen tercatat
sebesar Rp4.803.862.500.
Namun pada penutupan periode diskon di bulan Juni 2025,
penerimaan melonjak tajam hingga mencapai Rp8.804.986.500 dalam satu bulan.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa stimulus kebijakan mampu mendorong kepatuhan dan
partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana
memberikan diskon pembayaran PKB sebesar 5 persen. Namun demikian, kebijakan
tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa kebijakan
opsen pajak dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah demi pembangunan
yang langsung dirasakan masyarakat.
“Opsen pajak ini bukan sekadar penyesuaian tarif, tetapi
bagian dari strategi untuk mempercepat pembangunan daerah. Dana yang terkumpul
nantinya akan kita fokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan, baik jalan
kabupaten maupun jalan provinsi yang menjadi kewenangan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, infrastruktur jalan yang baik akan berdampak
langsung pada kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa,
serta pertumbuhan ekonomi lokal. Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap taat
membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan Jepara.
“Kita ingin setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat
kembali dalam bentuk pelayanan publik dan infrastruktur yang lebih baik. Dengan
semangat gotong royong, kita bangun Jepara yang semakin maju dan nyaman,”
pungkasnya.
