Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan Menaker Dorong Hubungan Industrial yang Transformatif
![]() |
| Menaker Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan serikat pekerja, Kamis (16/4/2026). |
KARAWANG – Serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga hak pekerja sekaligus memperkuat hubungan industrial yang sehat. Penegasan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam mendorong kolaborasi antara pekerja dan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan serikat pekerja, Kamis (16/4).
Serikat Pekerja Jadi Pilar Hubungan Industrial
Menurut Menaker, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting untuk memastikan hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi. Selain itu, peran serikat pekerja juga menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Yassierli.
Hubungan Industrial Perlu Bertransformasi
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa hubungan industrial tidak cukup hanya harmonis. Sebaliknya, hubungan tersebut harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif agar mampu mendorong produktivitas dan inovasi.
Dengan demikian, pekerja dan perusahaan diharapkan memiliki visi bersama dalam meningkatkan daya saing di tengah dinamika industri yang terus berkembang.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif,” tegasnya.
PKB Perkuat Perlindungan Hak Pekerja
Menaker menjelaskan bahwa selama ini banyak hubungan industrial berhenti pada tahap harmonis, yaitu tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Namun demikian, kondisi tersebut belum cukup untuk menghasilkan kinerja optimal.
Oleh karena itu, penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong kolaborasi yang lebih produktif.
Kolaborasi Pekerja dan Perusahaan Tingkatkan Daya Saing
Melalui penguatan peran serikat pekerja, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Selain itu, kolaborasi yang solid antara pekerja dan perusahaan juga akan meningkatkan daya saing industri nasional.
Pada akhirnya, sinergi dalam hubungan industrial tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

