Peredaran Narkoba di Jepara Terungkap Polisi Ringkus 23 Tersangka dan Sita 177,5 Gram Sabu

JEPARAPeredaran narkoba di Jepara terungkap setelah Satresnarkoba Polres Jepara membongkar 20 kasus narkoba sepanjang 2 Januari hingga 19 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka, enam di antaranya residivis, serta menyita 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, dan 2.131 butir obat berbahaya daftar G.

Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 20 kasus narkoba Semester I 2026 di Mapolres Jepara
Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman didampingi jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 20 kasus narkoba dengan 23 tersangka selama Semester I 2026 di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026). Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno serta Kasi Humas AKP Dwi Prayitna memaparkan hasil penindakan yang dilakukan selama Semester I 2026.

Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026

Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengatakan, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Jepara.

23 Tersangka Diamankan Enam Pelaku Merupakan Residivis

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 23 tersangka. Enam di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Selama periode Januari sampai Juni 2026, kami mengungkap 20 TKP dan mengamankan 23 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan residivis," ujar Kompol Faris Budiman.

Sebaran Kasus Narkoba di Jepara Tersebar di Delapan Kecamatan

Kasus narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Jepara terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jepara.

Tahunan dan Pecangaan Menjadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing mencatat empat TKP, menjadikannya wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak.

Sementara itu, Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing terdapat tiga TKP. Kecamatan Mlonggo mencatat dua TKP, sedangkan Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing satu TKP.

Barang Bukti Peredaran Narkoba yang Disita Satresnarkoba Polres Jepara

Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Jepara juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya.

177,5 Gram Sabu 10 Pil Ekstasi dan 2.131 Butir Obat Berbahaya Disita

Barang bukti sabu pil ekstasi dan obat berbahaya yang disita Satresnarkoba Polres Jepara dari pengungkapan 20 kasus narkoba Semester I 2026.
Barang bukti berupa 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, dan 2.131 butir obat berbahaya daftar G yang disita Satresnarkoba Polres Jepara dari 20 kasus narkoba selama Semester I 2026.
  • 177,5 gram narkotika jenis sabu
  • 10 butir pil ekstasi
  • 2.131 butir obat berbahaya daftar G

"Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan para pelaku meliputi 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya daftar G," jelas Kompol Faris Budiman.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan sekaligus untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Jepara.

Tersangka Kasus Narkoba di Jepara Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai jenis perkara dan jumlah barang bukti yang ditemukan pada masing-masing tersangka.

Pelaku Dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan

Tersangka kasus narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp200 juta.

Sementara itu, tersangka yang memiliki barang bukti narkotika lebih dari lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Adapun tersangka perkara obat berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Jepara Ajak Masyarakat Bersama Perangi Peredaran Narkoba

Polres Jepara menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Kompol Faris Budiman Minta Warga Aktif Melaporkan Peredaran Narkoba

Kompol Faris Budiman mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

"Narkoba adalah perusak masa depan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membentengi keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami. Jangan takut karena identitas pelapor akan kami lindungi. Mari kita wujudkan Jepara yang bersih dari narkoba," pungkas Kompol Faris Budiman.

- Leon 

Berita Selanjutnya Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url