Menaker Minta Masyarakat Laporkan Perusahaan yang Masih Cantumkan Syarat Good Looking Dan Batasan Usia

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang masih mencantumkan batas usia maupun syarat good looking atau berpenampilan menarik dalam lowongan pekerjaan.

Menaker Minta Masyarakat Laporkan Perusahaan yang Masih Cantumkan Syarat Good Looking Dan Batasan Usia

Yassierli menegaskan, proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan objektif. Ia tidak ingin adanya diskriminasi terhadap calon pekerja berdasarkan persyaratan yang tidak berkaitan dengan kompetensi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) 2026 yang berlangsung pada 10-11 Agustus 2026 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.

Menurut Yassierli, larangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

“Tahun lalu (2025) saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking dalam rekrutmen. Tepuk tangan dong, ya,” kata Yassierli.

Ia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan agar menerapkan pola rekrutmen yang transparan dan objektif.

Karena itu, Yassierli meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila masih menemukan perusahaan yang mencantumkan persyaratan tersebut dalam proses penerimaan tenaga kerja.

“Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan. Jadi itu tidak boleh,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga menyinggung Program Magang Nasional yang telah merekrut sebanyak 150.000 orang.

Menurutnya, program tersebut dapat menjadi jembatan bagi para lulusan baru untuk mendapatkan pengalaman dan bekerja secara profesional.

Yassierli menjelaskan, perusahaan yang menerima peserta program magang tidak perlu menanggung uang saku peserta selama enam bulan karena biaya tersebut dibayarkan oleh negara.

“Perusahaan itu tidak perlu bayar selama 6 bulan. Bayangkan. Saya (Kemnaker) yang bayar, ya, uang saku selama 6 bulan,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk peserta magang di Jakarta, uang saku mencapai Rp5,7 juta. Peserta yang mengikuti program tersebut merupakan lulusan baru yang ditempatkan di perusahaan.

Yassierli berharap perusahaan dapat memanfaatkan program tersebut sebagai kesempatan mendapatkan calon tenaga kerja sekaligus menerapkan proses rekrutmen yang transparan dan objektif.

- Leon

Berita Selanjutnya Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url