DPRD Jepara Rapat dengan Disdikpora, Agus Sutisna Tekankan Keterbukaan Informasi
![]() |
| Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna memimpin rapat koordinasi dengan Disdikpora yang membahas keterbukaan informasi dan pengawasan program. Selasa, 1 September 2026. |
JEPARA - Dalam menjalankan fungsi pengawasan, pimpinan DPRD Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi dengan Disdikpora pada Selasa, 1 September 2026, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD. Dalam rapat tersebut, keterbukaan informasi menjadi salah satu hal yang ditekankan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna dan didampingi Wakil Ketua Pratikno. Dari Disdikpora, hadir Kepala Disdikpora Ratib Zaini, Sekretaris Dinas Agus Sulistiono, serta seluruh kepala bidang dan kepala seksi.
DPRD Jepara Soroti Keterbukaan Informasi dan Fungsi Pengawasan
Dalam rapat koordinasi tersebut, Agus Sutisna meminta Dinas beserta seluruh jajarannya memperbaiki pola komunikasi dengan lembaga legislatif yang dipimpinnya. Hal itu dinilai penting agar DPRD Jepara dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Menurut Agus Sutisna, legislatif memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara.
Keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan DPRD Jepara. Selain melakukan monitoring langsung ke lapangan, DPRD juga membutuhkan berbagai informasi mengenai program-program yang dijalankan agar ketika masyarakat membutuhkan informasi, jajaran legislatif dapat menjelaskannya.
"Informasi-informasi itu penting. Selain kami melakukan tugas monitoring langsung ke lapangan, kami juga butuh berbagai informasi dan program-program yang dijalankan agar saat masyarakat membutuhkan informasi, kami bisa menjelaskannya," ujarnya.
Revitalisasi Sekolah Diminta Sesuai Aturan dan Dilaksanakan Swakelola
Selain membahas keterbukaan informasi dan komunikasi antara DPRD Jepara dengan Disdikpora, Agus Sutisna juga menyampaikan berita yang berkembang di masyarakat terkait program revitalisasi sekolah, mulai PAUD, SD, hingga SMP dan SMA.
Agus Sutisna menekankan agar program revitalisasi sekolah tersebut benar-benar dijalankan sesuai regulasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran.
Terkait teknis pelaksanaan program revitalisasi sekolah, Kepala Disdikpora Ratib Zaini memastikan seluruh penerima bantuan telah diinstruksikan untuk menjalankan program revitalisasi tersebut dengan sistem swakelola.
"Sudah kami instruksikan semua penerima bantuan dilaksanakan secara swakelola," jelas Ratib.
Selain memastikan pelaksanaan secara swakelola, pihaknya juga menyatakan siap menindaklanjuti apabila terdapat informasi mengenai sekolah yang menerima program tersebut tetapi pelaksanaannya tidak sesuai aturan.
Atas hal tersebut, Agus Sutisna kemudian menegaskan agar pelaksanaan program benar-benar diawasi. Ia juga akan terus mengawal program tersebut agar berjalan sesuai aturan yang berlaku dan dipastikan terbebas dari segala bentuk pungutan dengan alasan apa pun.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdikpora menyampaikan kesiapan menerima masukan dan saran serta penegasan dari pimpinan DPRD Jepara. Hal itu sebagai upaya untuk lebih meningkatkan dan memperbaiki komunikasi serta penyampaian informasi kepada jajaran legislatif agar masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan informasinya.
@ries
