RUU Perampasan Aset, Edi Pranoto Soroti Pemisahan Penindakan dan Pengelolaan

RUU Perampasan Aset, Edi Pranoto Soroti Pemisahan Penindakan dan Pengelolaan
Edi Pranoto menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset dalam RDPU Komisi III DPR RI.




JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan kemampuan negara mengambil aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut juga menjadi ujian dalam membangun kewenangan negara yang tertib, proporsional, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pandangan itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Edi Pranoto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (9/9/2026).

Menurut Edi, undang-undang yang kuat bukanlah aturan yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada aparat. Kewenangan justru harus diberikan secara cukup, jelas, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya melihat bagaimana negara menelusuri, memblokir, menyita, dan merampas aset. Hal yang sama pentingnya adalah bagaimana aset tersebut dikelola setelah berada dalam penguasaan negara.

RUU Perampasan Aset Perlu Pisahkan Tiga Ranah

Edi menjelaskan, RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan sebagai rezim sui generis, sehingga tidak sepenuhnya diperlakukan hanya sebagai hukum pidana maupun hukum administrasi.

Menurut dia, terdapat tiga ranah yang perlu dipisahkan secara tegas.

Pertama, ranah pro justitia, yang mencakup penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan hingga permohonan perampasan.

Kedua, ranah putusan dan eksekusi, yang tetap berada dalam kontrol pengadilan dengan mekanisme hukum acara yang jelas.

Ketiga, ranah pengelolaan administratif setelah perampasan, yang membutuhkan tata kelola profesional, transparan, dan dapat diaudit.

Pemisahan tersebut penting agar kewenangan negara tidak terkonsentrasi secara berlebihan hanya karena seseorang berstatus tersangka atau terdakwa.

Dengan desain kewenangan yang jelas, setiap tindakan terhadap aset dapat memiliki batas, dasar hukum, serta mekanisme pengawasan yang dapat diuji.

Pengelolaan Aset Rampasan Tak Boleh Jadi Masalah Baru

Edi mengingatkan, keberhasilan asset recovery tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil disita atau dirampas negara.

Pengelolaan setelah aset berada dalam penguasaan negara juga menjadi bagian penting dari keberhasilan sistem perampasan aset.

Setiap aset, menurut Edi, perlu memiliki pencatatan, inventarisasi, dan jejak audit yang jelas. Setiap tindakan terhadap aset harus dapat ditelusuri berdasarkan kewenangan hukum, pejabat yang bertindak, prosedur yang digunakan, hingga hasilnya.

Hal tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya penyalahgunaan baru dalam pengelolaan aset yang telah dirampas.

Dengan kata lain, pemberantasan kejahatan tidak boleh justru menciptakan persoalan baru melalui tata kelola aset yang tidak transparan.

Hak Keberatan dan Pengawasan Harus Jelas

Pembatasan kewenangan juga harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap pihak yang hak miliknya terdampak.

Karena itu, mekanisme keberatan, hak untuk didengar, pengujian melalui peradilan, serta kompensasi apabila terjadi tindakan yang tidak sah perlu mendapatkan tempat yang jelas dalam desain regulasi.

Menurut Edi, prinsip tersebut penting agar kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan yang besar tanpa mekanisme koreksi justru dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan.

Komisi III Soroti Potensi Konsentrasi Kekuasaan

Pandangan Edi mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. Rikwanto.

Rikwanto menilai arah konseptual tersebut dapat menjadi salah satu kompas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset lebih lanjut.

Pemisahan antara fungsi penindakan dan pengelolaan aset dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan sekaligus mengantisipasi potensi munculnya “korupsi kedua” dalam pengelolaan aset yang sudah berada dalam penguasaan negara.

Dengan pemisahan tersebut, fungsi penegakan hukum tidak sekaligus menjadi satu-satunya pihak yang mengendalikan pengelolaan aset setelah proses perampasan.

Tiga Kelemahan yang Perlu Diperhatikan

Dalam pandangannya, Edi juga menyoroti tiga persoalan yang perlu diperhatikan dalam desain pengelolaan aset.

Pertama, organ pengelola aset jangan terlalu dekat dengan fungsi penegakan hukum agar tidak menimbulkan benturan kepentingan.

Kedua, batas kewenangan perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, maupun rezim pengelolaan barang milik negara.

Ketiga, diperlukan mekanisme pengawasan yang terpisah dan memadai terhadap pengelolaan aset.

Ketiga hal tersebut menjadi penting karena aset yang berada dalam penguasaan negara tidak selalu memiliki bentuk dan karakter yang sama.

Pengelolaan Harus Siap Menghadapi Beragam Jenis Aset

Aset hasil perampasan dapat memiliki karakter yang beragam. Pengelolaannya tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan administratif yang sama untuk seluruh jenis aset.

Edi menekankan perlunya kapasitas pengelolaan terhadap berbagai bentuk aset, mulai dari uang, tanah, saham, kendaraan hingga aset produktif seperti perkebunan dan pertambangan.

Karena itu, desain kelembagaan dan tata kelola pengelolaan aset perlu mempertimbangkan bagaimana menjaga nilai aset sekaligus memastikan seluruh prosesnya transparan dan dapat diaudit.

Persoalan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan RUU Perampasan Aset, karena proses pemulihan aset tidak berhenti ketika negara berhasil mengambil alih penguasaan atas aset.

RUU Perampasan Aset Harus Membatasi Diri

Bagi Edi, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada negara.

Yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut dirancang dengan batas yang jelas, dapat diuji, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Dengan desain seperti itu, perampasan aset dapat tetap menjadi instrumen penegakan hukum tanpa membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah regulasi bukan terletak pada seberapa luas negara dapat bertindak, melainkan pada seberapa tertib negara membatasi dirinya ketika menjalankan kewenangan tersebut.


Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url