98 Tahun Sumpah Pemuda: Ketika Persatuan Diserukan, tetapi Keadilan Ditinggalkan
![]() |
| Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum |
98 Tahun Sumpah Pemuda: Ketika Persatuan Diserukan, tetapi Keadilan Ditinggalkan
Oleh
Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum.
Dekan Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Pada peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda, bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada cermin yang tidak selalu nyaman. Negara kembali mengucapkan janji lama tentang satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Namun, janji tersebut kerap berhenti pada panggung upacara.
Di luar seremoni, bangsa masih bergulat dengan persoalan mendasar, mulai dari melemahnya rasa kebangsaan, ancaman disintegrasi yang tidak selalu terlihat, korupsi di berbagai lini penyelenggara negara, hingga pelayanan publik yang belum sepenuhnya membuat masyarakat merasa dilayani, dilindungi, dan dihormati.
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut moralitas pejabat. Lebih dari itu, persoalan ini berkaitan dengan keberhasilan negara menjalankan fungsi dasarnya, yakni mengatur, melayani, melindungi, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
Negara tidak cukup hadir melalui lambang dan pidato. Negara harus hadir dalam pengalaman nyata masyarakat ketika mengurus hak, memperoleh layanan dasar, mencari keadilan, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Sumpah Pemuda lahir dari kesadaran bahwa Indonesia tidak akan pernah kuat apabila identitas bersama dikalahkan oleh identitas yang sempit. Para pemuda pada 1928 tidak mengucapkan sumpah karena kondisi bangsa telah sempurna. Mereka justru menyadari bahwa penjajahan, ketimpangan, dan perpecahan hanya dapat dihadapi melalui persatuan yang dibangun dengan kesadaran dan keberanian.
Karena itu, Sumpah Pemuda bukan sekadar dokumen nostalgia. Ia merupakan kontrak moral antara generasi dan negara. Sumpah tersebut menuntut agar kekuasaan tidak dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun elite, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kehidupan bersama yang adil dan bermartabat.
Namun, hampir satu abad kemudian, semangat tersebut menghadapi ujian yang lebih halus daripada penjajahan. Ancaman terhadap kebangsaan saat ini tidak selalu muncul dalam bentuk pemberontakan atau pemisahan wilayah. Ancaman itu hadir melalui intoleransi, politik identitas, polarisasi di ruang digital, ketimpangan pembangunan, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ketika sebagian warga merasa tidak aman menjalankan keyakinannya, ketika kelompok lain merasa haknya diabaikan, dan ketika perbedaan digunakan sebagai alat untuk meraih kekuasaan, persatuan bangsa perlahan terkikis.
Data SETARA Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2025, dengan 331 tindakan pelanggaran. Angka tersebut bukan sekadar statistik. Data itu menunjukkan bahwa ruang hidup bersama masih menghadapi kerentanan dan negara dituntut lebih tegas melindungi setiap warga secara setara.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, negara tidak boleh menjadi penengah yang memihak. Negara harus menjadi penjamin kesetaraan. Setiap keputusan administrasi, mulai dari penerbitan izin, penyaluran bantuan, penegakan aturan, hingga perlindungan warga, harus berlandaskan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan persamaan perlakuan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan negara harus berpedoman pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, serta kelangsungan penyelenggaraan.
Apabila asas-asas tersebut diabaikan, dampaknya bukan hanya merusak urusan administratif, tetapi juga fondasi persatuan bangsa. Warga yang merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya sendiri akan sulit mempercayai retorika persatuan.
Korupsi dan Menurunnya Kepercayaan Publik
Persoalan semakin serius ketika kepercayaan publik dihantam oleh korupsi. Korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas kesempatan hidup masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari anggaran publik.
Uang yang dikorupsi dari proyek pembangunan jalan berarti masyarakat harus lebih lama menghadapi jalan rusak. Anggaran kesehatan yang diselewengkan dapat menghambat ketersediaan layanan dan obat-obatan di puskesmas. Sementara itu, kebocoran anggaran pendidikan berdampak pada kondisi ruang kelas dan kesempatan belajar anak-anak.
Dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan publik. Kewenangan hanya boleh digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan hukum dan kepentingan umum, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok.
Realitas tersebut tercermin dalam Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 yang berada pada skor 34 dari 100, turun dari 37 pada tahun sebelumnya, dengan peringkat 109 dari 180 negara.
Penurunan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan internasional. Data itu menggambarkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan struktural yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan menangkap sejumlah pelaku.
KPK melaporkan bahwa sepanjang 2025 telah menetapkan 118 tersangka dan memulihkan aset negara sebesar Rp1,53 triliun. Capaian tersebut menunjukkan adanya upaya penegakan hukum. Namun, sekaligus memperlihatkan besarnya persoalan yang masih harus dihadapi.
Tingginya angka penindakan juga menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat. Negara tidak boleh hanya bekerja setelah kerusakan terjadi, tetapi harus mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Yang tidak kalah memprihatinkan, korupsi dapat terjadi di berbagai institusi. Praktik tersebut dapat menyusup ke lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, birokrasi daerah, pengelolaan proyek, hingga lembaga yang seharusnya menjadi benteng integritas.
Ketika korupsi dilakukan oleh mereka yang memegang kekuasaan, masyarakat bukan hanya kehilangan uang negara. Mereka juga kehilangan keyakinan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang.
Masyarakat kemudian mempertanyakan mengapa rakyat kecil yang melakukan pelanggaran bernilai kecil dapat segera diproses, sementara pejabat yang merugikan anggaran publik terkadang dinilai memperoleh perlakuan berbeda.
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pidato. Jawabannya harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang berani, transparan, independen, dan tidak membeda-bedakan.
Pelayanan Publik Menjadi Wajah Kehadiran Negara
Di sisi lain, pelayanan publik merupakan wajah negara yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Masyarakat tidak selalu menilai negara dari kebijakan makro atau pidato pejabat. Mereka justru merasakan kehadiran negara ketika mengurus dokumen kependudukan, mengakses layanan kesehatan, memperjuangkan hak pendidikan anak, mengurus izin usaha, atau menghadapi birokrasi.
Ketika pelayanan publik berjalan lambat, mahal, tidak transparan, dan sarat pungutan tidak resmi, negara tidak lagi dirasakan sebagai pelindung, melainkan justru menjadi beban masyarakat.
Padahal, pelayanan publik bukan bentuk belas kasihan negara. Pelayanan tersebut merupakan kewajiban konstitusional sekaligus konsekuensi dari kedudukan warga negara sebagai pemegang kedaulatan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai ukuran persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan aparatur, dengan rentang nilai 25 hingga 100.
Sayangnya, pengukuran kepuasan masyarakat sering kali hanya berakhir sebagai laporan administratif. Padahal, data tersebut seharusnya menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja pejabat, memperbaiki proses kerja, serta memberikan konsekuensi bagi unit pelayanan yang gagal memenuhi standar.
Pelayanan publik yang baik tidak cukup diukur dari jumlah berkas yang diselesaikan. Ukuran utamanya adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh haknya secara cepat, murah, adil, dan bermartabat.
Hukum Administrasi Negara dan Pembenahan Tata Kelola
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, akar persoalan dalam banyak kebijakan publik terletak pada tiga hal, yaitu legalitas tanpa legitimasi, diskresi tanpa akuntabilitas, serta pengawasan yang terfragmentasi.
Banyak keputusan pemerintah memiliki dasar hukum formal, tetapi lahir tanpa partisipasi masyarakat yang bermakna dan tanpa penilaian yang jujur terhadap dampaknya bagi rakyat.
Selain itu, banyak pejabat memiliki kewenangan diskresioner yang luas, tetapi tidak disertai kewajiban untuk memberikan alasan secara jelas maupun mekanisme pengawasan yang efektif.
Akibatnya, ruang kebijakan yang seharusnya digunakan untuk merespons kebutuhan masyarakat justru dapat berubah menjadi celah bagi kepentingan pribadi dan praktik koruptif.
Pada saat yang sama, pengawasan internal, eksternal, legislatif, dan masyarakat sering berjalan sendiri-sendiri. Temuan audit tidak selalu berujung pada perbaikan, laporan korupsi tidak selalu mendorong perubahan sistem, dan keluhan masyarakat tidak selalu menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan.
Sumpah Pemuda dan Tantangan Indonesia Emas 2045
Menuju Indonesia Emas 2045, Indonesia tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi atau membangun infrastruktur. Negara juga harus membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan tersebut hanya dapat tumbuh apabila masyarakat merasakan kehadiran negara secara setara di seluruh wilayah, hukum ditegakkan tanpa memandang status sosial, dan korupsi diperlakukan sebagai musuh bersama, bukan dianggap sebagai kelaziman politik.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 telah menempatkan transformasi tata kelola, penguatan supremasi hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari arah pembangunan menuju Indonesia Emas.
Arah kebijakan tersebut sudah memberikan landasan penting. Namun, seluruh agenda itu tidak akan berarti tanpa keberanian untuk melaksanakannya secara konsisten.
Pada usia 98 tahun, Sumpah Pemuda harus dibaca kembali sebagai tuntutan terhadap tata kelola negara, bukan sekadar kenangan perjuangan masa lalu.
Satu nusa berarti pemerataan pelayanan hingga ke pelosok negeri. Satu bangsa berarti kesetaraan tanpa diskriminasi. Satu bahasa berarti komunikasi publik yang jujur, terbuka, dan dapat dipahami oleh seluruh warga negara.
Jika persatuan hanya dirayakan setiap 28 Oktober, sementara korupsi terus menggerogoti anggaran rakyat dan pelayanan publik tetap membebani masyarakat kecil, Sumpah Pemuda berada dalam kondisi ironis: hadir dalam lambang dan seremoni, tetapi absen dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan.
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara, aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, serta masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai Sumpah Pemuda, Pancasila, dan good governance sebagai kompas bersama.
Perbaikan tidak dapat lagi hanya bergantung pada niat baik pejabat. Perubahan harus dibangun melalui sistem yang mengikat, antara lain pelayanan publik yang transparan, pengadaan barang dan jasa yang terbuka, perlindungan bagi pelapor dan pengkritik, birokrasi berbasis meritokrasi, serta pendidikan kewargaan yang menanamkan integritas sejak dini.
Tugas generasi hari ini adalah mengembalikan Sumpah Pemuda ke tempat yang semestinya, yakni sebagai standar etika penyelenggaraan negara sekaligus kompas menuju Indonesia Emas 2045.
Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak berpidato tentang persatuan, melainkan negara yang paling konsisten melayani, melindungi, dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Semarang, 28 Oktober 2026
