Buntut Kematian Tahanan Polresta Banyumas, Kapolda Akui Ada Kelalaian Anggota

JATENG– Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penjelasan terkait kematian OK (26) salah seorang tahanan yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas
Kapolda menegaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu dari unsur Dit reskrimum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan Polresta Banyumas yang di duga mengeroyok korban, telah di tetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu,” kata Kapolda jateng ungkap saat door stop di depan media di lobby Dit reskrimum Polda Jateng, Senin (17/7/2023).
Sedangkan terkait keterlibatan anggota Polri, lanjutnya, terdapat 11 anggota Polri yang di duga terlibat kuat. Berdasar hasil pemeriksaan propam, 4 anggota di periksa atas dugaan pelanggaran di siplin dan 7 anggota di periksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
” Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang di periksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana . Mereka saat ini sudah di tahan,” jelas Kapolda
Kapolda menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum .
“Tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya
Kapolda mengakui ada unsur kelalaian anggota sehingga insiden kematian terjadi. Ia mengungkap akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan.
“Semua proses berjalan dan di ungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik ,” pungkasnya.
@r