SRAGEN Merdekajayapos.com – Berita tentang orang tua yang mencari kejelasan tentang penanganan kasus anaknya yang diberitakan diduga dirudapaksa di Sragen mendapat respon dari Polda Jawa Tengah.
![]() |
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy |
Penanganan Kasus Dugaan Rudapaksa di Sragen, Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus rudapaksa anak masih ditangani serius tim penyidik reskrim di Polres Sragen.
“Polda Jateng turut prihatin atas kasus rudapaksa karena menyangkut anak dibawah umur. Kami juga amat berempati pada saudara D yang dikabarkan mencari kejelasan perkembangan penanganan perkara yang menimpa anaknya,” kata Kabidhumas.
Penanganan Kasus Rudapaksa Anak dibawah umur Polres Sragen
Diungkap pula, ada beberapa faktor yang menjadikan penanganan kasus rudapaksa anak berjalan tidak seperti yang diharapkan.
“Polres Sragen sudah berupaya maksimal agar penyidikan kasus rudapaksa anak bisa menemukan titik terang. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikembangkan terkait penyidikan kasus tersebut,” lanjut dia.
Kasus Rudapaksa Anak
Dikatakan Kabidhumas Polda Jateng kasus dugaan rudapaksa anak yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 wib di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kec Sukodono, Kab Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.
“Satu pria bernama BS, sedang dua lainnya tidak dikenal,” kata dia.
Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.
” Tim dipimpin Kabag Wassidik, AKBP Sugeng Tiyarto. Tim tersebut melakukan asistensi serta melakukan diskusi intens dengan penyidik yang dipimpin Kasatreskrim polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi,” kata dia.
Kabidhumas Polda Jateng Iqbal merinci ada sejumlah rekomendasi dalam asistensi kasus tersebut diantaranya melakukan pemeriksaan psikologis pada korban serta melakukan pendalaman profiling pada T agar terdapat saksi dan alat bukti sebagai korban persetubuhan anak.
“Serta beberapa hal lain yang bersifat teknis penyidikan. Tentunya tidak dapat diekspos saat ini,” lanjutnya.
Kabidhumas Polda Jateng mengapresiasi peran penasehat hukum maupun media yang turut mendorong agar kasus rudapakasa anak dapat dituntaskan.
“Pihak kepolisian memastikan tetap serius menangani kasus rudapaksa ini. Bila ada perkembangan pasti akan dituntaskan. Namun kita harus hati-hati dalam menangani perkara agar keadilan dapat betul-betul ditegakkan,” tutupnya.