JEPARA Merdekajayapos.com – Polres jepara dalam waktu 10 hari berhasil menggungkap kasus pembacokan hingga mengakibatkan korban FR (30) warga Desa Muryolobo nalumsari meninggal dunia didepan pasar gandu jepara, Tersangka IS (31) warga Desa Ngetuk di bekuk satreskrim polres jepara saat berada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. (24/5/2022). Bersamaan dengan IS, juga berhasil ditangkap MS (20), warga Desa Ngetuk yang diduga merusak sepeda motor korban.

Kapolres jepara AKBP Warsono, SH. S.I.K. M.H, saat pers release di ruang lobi polres jepara Kamis (26/5-2022) mengungkapkan kasus pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,

PERISTIWA PEMBUNUHAN DAN PEMBACOKAN TERJADI DI DEPAN PASAR GANDU

pembunuhan terjadi pada hari minggu 15/5/2022 pukul 17.30 WIB TKP di depan pasar Gandu Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

Kronologi peristiwa pembunuhan di pasar gandu itu terjadi pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. saat itu Ketiga korban pembacokan dan para pemuda desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara pentas musik.

Setelah selesai acara pentas musik ketiga korban kembali, sesampainya di desa Muryolobo sekitar pukul 16.45 WIB, ketiga korban pembacokan mendapat berita bahwa pemuda desa Ngetuk banyak yang berkumpul di desa Bendanpete dan banyak yang membawa senjata tajam.

Mendengar informasi itu, korban SA pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam dengan jenis pisau. Kemudian ketiga korban pembacokan mengecek ke desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berbonceng tiga, sambil membawa beberapa botol bir kaca yang kosong untuk berjaga-jaga.

Sesampainya di desa Bendanpete, ternyata informasi tersebut benar, bahwa sudah banyak pemuda desa Ngetuk yang telah berkumpul, ketiga korban turun dari sepeda motor kemudian dihampiri oleh pemuda desa Ngetuk yang membawa senjata tajam dan ada juga yang membawa senapan angin.

Terjadilah cekcok yang akhirnya menjadi perkelahian. Saat itu korban pembacokan SA mengeluarkan senjata tajam yang sudah dipersiapkan, dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda desa Ngetuk dimana salah satunya adalah tersangka IS yang juga menggunakan senjata tajam jenis parang. Namun tidak ada yang terkena.

Akhirnya karena jumlah tidak seimbang, ketiga korban terdesak dan akhirnya korban SA dan korban FD melarikan diri ke arah desa Muryolobo.

Saat melarikan diri korban SA terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri. Sedangkan korban FD terkena tembakan pada bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka lainnya.

Disaat itu juga, tersangka IS yang membawa sajam jenis parang mengejar korban FR ke arah pasar Gandu, Kemudian korban pembacokan FR berbalik arah menyerang tersangka IS dan korban FR langsung dibacok dua kali mengenai pada bagian dada dan leher yang menyebabkan korban FR meninggal dunia.

Sedangkan tersangka MS beserta 3 tersangka lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban.

PELAKU PEMBUNUHAN DAN PEMBACOKAN TERTANGKAP DI BEKASI

Setelah kejadian tersebut tim Reskrim Polres Jepara yang dibackup tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa, 24 mei 2022 tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah keluarganya yang beralamat di Bekasi-Jabar.

“Kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut.”

Selanjutnya kedua tersangka pembacokan dan pembunuhan beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka karena perbuatannya dapat dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (@ries).



Merdeka Jaya Pos

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan