Merdekajayapos.com JEPARA – DPD PEKAT IB Jepara (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jepara, terkait dengan Pemkab Jepara yang tidak menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Seutuhnya, Audiensi dilaksanakan di Ruang As II Bupati, dan dipimpin langsung oleh As II Bupati Jepara, Diyar Susanto, SH, MH, Senin, (21/2/2022).

Hadir dari Pemkab Jepara As II Bupati Jepara, Kesbangpol, Div hukum Pemkab Jepara, dari DPD PEKAT IB Jepara Devisi Hukum Bambang Budiyanto, SE, SH, Budi Setyono, SH, serta Taufik dan dari Divisi Investigasi, Moh. Abrori, SH dan Suprayitno.

PEKAT IB Jepara Audiensi dengan Pemkab Jepara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dinilai tidak menjalankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung seluruhnya, demikian disampaikan devisi hukum PEKAT IB Jepara bambang Budiyanto, SE., SH dan Budi Setyono, SH.

Audiensi ini terkait dengan salah satu anggota DPD PEKAT IB Jepara yaitu Taufik yang telah melaksanakan pekerjaan beberapa proyek pembangunan milik Pemkab Jepara, tetapi di ingkari oleh Pemkab Jepara dan hak dari Taufik tidak dipenuhi oleh Pemkab, maka pihak taufik mengajukan gugatan ke PN Jepara dan proses berjalan hingga sampai ke Kasasi MA, dan putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemkab Jepara.

” Kami mohon pihak pemkab jepara segera menyelesaikan putusan Kasasi MA karena sangat ditunggu kepastiannya oleh anggota kami, ujar Bambang.

Dalam pengantar audensi wakil dari Pekat IB, Budi Setyono SH, menyampaikan amanat Ketua DPD PEKAT IB Jepara Priyo Hardono yang berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan di Jakarta, dan berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik.

Saat dihubungi media terkait audiensi Priyo Hardono menyampaikan

” Pemkab Jepara hendaknya segera menyelesaikan kewajibannya” ujarnya.

Berikut klausul terkait audiensi pekat ib jepara dengan pemkab jepara

1. Bahwa salah satu anggota kami telah melaksanakan beberapa pekerjaan proyek dengan Pemkab Jepara pada tahun anggaran 2013.

2. Bahwa setelah semua proyek selesai pihak pemkab tidak melaksanakan kewajibannya membayar pekerjaan tersebut pada salah satu anggota PEKAT IB.

3. Bahwa dengan tidak terbayarnya pekerjaan tersebut, anggota kami mengajukan gugatan ke PN Jepara, dan gugatan di kabulkan.

4. Bahwa pihak pemkab jepara kemudian mengajukan banding kepada pengadilan tinggi jawa tengah, tetapi keputusan pengadilan tinggi memperkuat putusan pengadilan Negeri jepara.

5. Bahwa kemudian pemkab jepara mengajukan kasasi ke MA dan kasasi dari pemda jepara di tolak oleh MA.

6. Bahwa setelah kasasi ditolak kemudian pihak pemkab jepara membayar kewajibannya kepada salah satu anggota pekat ib tetapi hanya kurang lebih sekitar 70% dan sisanya tidak dipenuhi oleh pihak pemda jepara dengan berbagai alasan.

7. Bahwa anggota pekat ib mengajukan permohonan aanmaning kepada PN Jepara untuk pihak pemkab jepara segera melaksanakan kewajibannya atas putusan MA.

Namun setelah hampir setahun belum ada kepastian dari pihak Pemkab Jepara, maka dari Pihak DPD PEKAT IB Jepara memutuskan untuk melakukan unjuk rasa namun atas masukan dan anjuran serta dijembatani pihak Polres Jepara dilakukanlah audensi.

Akan tetapi audensi yang dilakukan senin kemarin masih belum menemukan titik kesepakatan, dan masih ada audensi lanjutan.

Usai audensi Priyo Hardono menambahkan audensi senin kemarin sudah disepakati namun sekali lagi mengingatkan kepada pemkab yang disepakati segera direalisasikan

” apabila hasil audensi Senin, (21/2/2022), kemarin tidak segera direalisasikan, maka PEKAT IB Akan turunkan massa lebih banyak lagi” tutur priyo.

Semoga pada akhirnya nanti ada win win solution untuk kedua belah pihak. (Tim)



Merdeka Jaya Pos

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan