JEPARA Merdekajayapos.com – Seorang pelaku pengrusakan sepeda motor milik (SPM) pemuda yang terjadi di kawasan Pasar Gandu Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Jepara. Pelaku pengrusakan sepeda motor (SPM) SG (24) saat ini ditahan Polres Jepara. Demikian disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat gelar konferensi pers di loby Mapolres Jepara, Kamis (28/07/2022).

Pelaku Kasus Pengrusakan Sepeda Motor dan Pembacokan di Kawasan Pasar Gandu

Kasus pengrusakan SPM ini terjadi saat 15 Mei lalu saat terjadi pembacokan terhadap pemuda yang pada akhirnya meninggal dunia dan juga tersangka lain yang merusak kendaraan sepeda motor milik korban.

“Saat ini pelaku dengan inisial CG (24) pelaku pengrusakan ditahan di Polres Jepara dan juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku CG yang merupakan warga Ngetuk Nalumsari Jepara ini, karena termotivasi melakukan pengerusak sepeda motor korban karena mengikuti tersangka lain yang pertama kali melakukan pengrusakan.

Kejadian ini bermula saat 15 Mei 2022, pelaku CG sedang nongkrong di sebuah warung di desa Ngetuk. Setelahnya datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu karena ada pemuda desa Muryolobo melempar botol ke rumah pemuda Ngetuk.

Kemudian pelaku CG ini pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke arah pasar gandu, sampai di gapura desa Bendanpete pelaku CG melihat perkelahian yakni tersangka IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama temannya (tersangka lain) dan para korban.

Lanjut Kapolres, tak berselanglama para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Ngetuk, saat itu pelaku CG melihat pelaku lain bersama-sama melakukan pengrusak motor milik korban, dan pelaku CG ikut juga melakukan pengrusakan, setelah kejadian itu pelaku CG melarikan diri ke Jakarta.

“Terhadap tersangka pelaku lain saat ini sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng”, jelas Kapolres.

Atas kasus tersebut tersangka pelaku pengrusakan sepeda motor dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK. Saat memberikan keterangan

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku tersangka lainnya yang sudah diketahui nama-namanya dan ikut melakukan pengrusakan kendaraan. “Jadi kami tidak berhenti disini dan kami akan terus mengusut sampai tuntas kasus ini”, jelasnya.

@ries

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan