JEPARA Merdekajayapos.com – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta memberikan memberikan apresiasi kepada Kapolres Jepara dan jajaran atas kinerjanya dalam pengungkapan kasus kejahatan pembunuhan seorang tenaga kerja wanita (TKW) dan sekaligus menangkap pelaku dalam tempo kurang dari 24 jam. Selasa (01/11/2022).

Pj Bupati Apresiasi Kapolres Jepara
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta

Pj Bupati Apresiasi Kapolres Jepara

Ditemui di kantornya, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memberikan apresiasi dan berterima kasih atas kinerja Polres Jepara yang turut memberi rasa aman pada masyarakat Jepara atas tindak-tindak kejahatan yang tidak diinginkan.

“Atas nama masyarakat Jepara, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolres dan jajarannya yang telah mengungkap pelaku pembunuhan di Jepara,” terangnya.

Menurutnya, pengungkapan pembunuh wanita ini menjadi bukti Polres Jepara turut melindungi masyarakat dan membantu menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman dan kondusif.

“Semoga dengan pengungkapan dan ditangkapnya pelaku tindak kejahatan pembunuh wanita TKW ini bisa membuat Jepara menjadi aman terus… menjadi baik terus…,” tuturnya.

Polres Jepara Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita TKW

Sebelumnya Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial NA terhadap seorang TKW yang mayatnya dimasukan dalam tas laundry dan dibuang di area perkebunan di desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/22) lalu.

Saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Jepara Senin (31/10) kemarin, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak sampai 1×24 jam.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengungkap motif pembunuhan tersebut yaitu tersangka merasa kesal dengan korban dikarenakan korban menagih hutang kepada tersangka dengan ancaman akan memberitahukan istri tersangka.

Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


@ries

Merdeka Jaya Pos

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan