JEPARA – Di tahun 2023 RS PKU Aisyiyah Jepara salah satu Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Jepara tentang pelayanan akta kelahiran terintegrasi dengan kartu identitas anak, kartu keluarga dan akta kematian. Pelayanan ini dilakukan secara gratis.
Beri Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran Terintegrasi Disdukcapil
” Untuk ibu melahirkan berKTP Jepara yang melahirkan di RS PKU Aisyiyah Jepara dapat menikmati layanan pembuatan akta kelahiran sebelum keluar dari RS dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut
Syarat Ketentuan Layanan
- Kartu keluarga asli
- KTP-el suami dan (istri) domisili Jepara
- Buku Nikah
- Nama bayi yang sudah pasti
- KTP el- dua orang saksi
- Surat keterangan lahir asli
- Surat keterangan tempat tinggal (bagi warga asing)”, terang Direktur RS PKU Aisiyah Jepara, dr.Budi Istriawan, MM,MARS. Jumat 30/12/2022 M, 7 Jumadil Akhir 1444 H.
Direktur RS PKU Aisyiyah Jepara menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pelayanan akta kelahiran terintegrasi dengan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian bagi Penduduk Kabupaten Jepara yang peristiwa kelahirannya di RS PKU Aisyiyah Jepara.
” Untuk informasi dan pendaftaran bisa melalui WA (082227152801)”, imbuh dr. Budi Istriawan.
Dalam program ini Direktur RS PKU Aisyiyah Jepara memiliki harapan agar masyarakat Jepara lebih dipermudah dalam pembuatan Akta kelahiran dengan kartu terintegrasi dengan kartu identitas anak, Kartu keluarga, sehingga ketika sejak bayi sudah lahir bayi sudah mendapatkan akta kelahiran, dan masyarakat lebih patuh dalam administrasi.
Edi sulton