SEMARANG – Menindaklanjuti dugaan Pengaduan palsu oleh Mulyono yang menjabat sebagai biro hukum di setda Provinsi Jateng yang saat ini proses penyelidikan dan sudah ada pemanggilan para saksi di Polrestabes Semarang, senin tgl (11/12/23).
Yang merujuk pada Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menindaklanjuti laporan pengaduan dari sdr Supriyono dan Teguh Istiyanto pada tanggal 09 Nopember 2023. Dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/1825/XI/2023/ Reskrim, tanggal 16 Nopember
2023.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, saat ini penyidik Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Pengaduan palsu, sebagaimana di maksud dalam pasal 242 KUHP, yang di ketahui pada bulan Nopember 2023 di Polrestabes Semarang.
Atas pengaduan Sdr. Teguh Istiyanto dan saudara Supriyono warga Perum Taman Mutiara Persada RT 01 RW 03 desa Wangunrejo kec. Margorejo kab. Pati.
Sehubungan dengan laporan pengaduan di Polrestabes Semarang tersebut di atas, para saksi sudah di mintai keterangan guna penyelidikan yang lebih lanjut pada penyidik IPTU Dwi Yudi Setiawan, SH.MH., IPTU Yusuf Sstya Budhi, SH. MH., AIPDA Moh Ali Ashar SH.MH., di ruang Subnit 2 Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang Jl. Dr. Sutomo No. 19 Semarang, pada hari ini/tanggal Senin, 11 Desember 2023 pukul 09.00 Wib Kapolrestabes Semarang.
Klarifikasi keterangan berkaitan dengan laporan tersebut di atas. Dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui penyidik akan tetap melanjutkan upaya hukum sesuai dengan keterangan para saksi.
Keterangan saksi pertama saudara Supriyono alias mas Botok yang juga pemilik warung kerang WK kaliampo menyampaikan,
“Bahwa kejadian pada tanggal 05 juli 2023 di depan gedung KIP (komisi informasi provinsi) jateng semarang tidak ada pengacaman dan kekerasan yang di lakukan warga. Insiden penyiraman sisa kuah mie ayam yang di lakukan warga kepada Mulyono Kuasa Hukum Setda Prov Jateng adalah bentuk protes warga kepada pejabat pubik yang mempersulit dan menghalang halangi proses hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial ITE yang di tangani polresta pati ” tambahnya.
Penyelidikan Dugaan Laporan Pengaduan Palsu
Atas dugaan laporan pengaduan palsu Mulyono Kuasa Hukum Setda Prov Jateng pada tanggal 14 september 2023 tentang tindak pidana pengancaman dengan kekerasan.
Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 211 KUHP Jo-Pasal 124 (1) KUHP yang terjadi pada tanggal 05 juli 2023
di depan gedung KIP jl tri lomba juang no.18 kota semarang adalah bentuk kriminalisasi,
karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan atas peristiwa tersebut.
Dengan demikian kami menuntut balik atas pengaduan palsu tersebut karena tidak sesuai fakta hukum yang di sampaikan (dilaporkan) oleh saudara Mulyono.
“Saya berharap proses perkara pengaduan palsu ini segera bisa di selesaikan secara prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan. Meskipun itu pejabat kalau melanggar hukum ya harus ada sangsi hukum, hukum jangan hanya tajam ke rakyat, tapi tumpul ke pejabat,” tutup Teguh Istiyanto selaku pelapor dan juga ketua RW di Perumahan Taman Mutiara Persada desa Wangunrejo kec. Margorejo kab. Pati. (RED)