PURBALINGGA – IPJT Insan Pers Jawa Tengah. Kekerasan terhadap jurnalis terjadi di SD Negri 1 Buara, Kecamatan Karanganyar, korban kekerasan adalah ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Purbalingga,
seluruh anggota Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT ) berkumpul dan membuat aksi solidaritas jurnalis,
setiap wartawan dari setiap perusahaan Pers mengecam dan mengutuk keras terhadap kekerasan terhadap jurnalis di SD Negri 1 Buara.
Ansor Ketua IPJT DPC Purbalingga dalam hal ini adalah korban mengungkapkan kronologi kejadian,
“saya sedang melakukan konfirmasi kepada seorang guru selaku bendahara pokmas untuk kegiatan fisik
yang di Danai menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) SD Negri 1 buara,
kami datang baik baik dan menggunakan etika, namun oknum guru dalam klarifikasinya berucap dengan nada keras
yang mengundang banyak orang untuk menghampiri dan memojokan saya”.ungkapnya
Ansor menambahkan, “saya di perlakukan seperti pelaku kriminal, di bentak, di lempar dengan tempat pulpen yang mengenai wajah saya,
di lempar dengan puntung rokok yang masih menyala, di intimidasi dengan ancaman
dan di paksa untuk membuat surat pernyataan oleh beberapa pekerja proyek yang ada di sekolah tersebut,
untuk tidak akan memberitakan dan di larang berurusan dengan SD Negri 1 buara lagi”.tambahnya
STOP Kekerasan Terhadap Jurnalis Purbalingga
Rekan media yang tergabung dalam IPJT segera melakukan komunikasi dengan Kapolres Purbalingga melalui Wattsap,
AKBP Hendra Irawan S.I.K mengarahkan untuk melakukan pelaporan ke Polres Purbalingga,
korban bersama rekan pers segera melakukan pelaporan dan saat ini dalam Penanganan Polres Purbalingga.
Penasehat IPJT DPC Purbalingga Erna Rumianingsih, S.H, M.H mengungkapkan,
“kekerasan terhadap jurnalis / wartawan yang terjadi di SD Negri 1 Buara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
apalagi jurnalis / wartawan bekerja di lindungi oleh undang undang, menurut UU No.40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18,
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat
atau menghalangi tugas jurnalis di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Limaratus Juta)”.ungkapnya
Erna juga menambahkan, “Profesi wartawan / Jurnalis merupakan kontrol sosial mereka sebagai pilar ke empat dari demokrasi
jangan sampai ini menimbulkan dampak tidak baik bagi seluruh insan pers jawa tengah, kami akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini”.tambahnya
Seluruh anggota IPJT dari beberapa kabupaten juga akan melakukan aksi solidaritas dan akan mengawal kejadian yang menimpa ketua IPJT DPC Purbalingga.
Ketua DPP IPJT Ir.Supriyanto, S.H, M.H juga mengungkapkan, “kami akan mengawal kekerasan wartawan / jurnalis yang menimpa rekan kami yaitu ketua IPJT DPC Purbalingga sampai tuntas, karena ini mencoreng nama baik Insan Pers Jawa Tengah”.pungkasnya