KUDUS – Polda Jateng menangkap dua warga Kudus saat sedang transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu Kedua pelaku ditangkap ketika di area makam Mbah Keramat, Prambatan Lor Kaliwungu. Sekitar pukul 21.00. Kedua pelaku berinisial GB warga Prambatan Lor, Kaliwungu kudus. Dan RP warga Desa Klumpit, Gebog.
Dua warga kudus transaksi sabu-sabu 12,5 Gram di Makam Mbah keramat prambatan lor
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyebut pihaknya semula mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa di lingkungan tersebut (makam mbah keramat) ada transaksi narkotika. Dari informasi itulah pihaknya menerjunkan tim.
“Di lapangan ternyata benar ada dua orang. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan itu dua pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu dan perlengkapannya. Dua paket sabu-sabu itu ditaruh dalam plastik klip di dalam bungkus rokok.
“Dua paket narkoba jenis sabu-sabu berat 12,5 gram,” katanya.
Dengan adanya barang bukti sabu-sabu, dua pelaku tersebut diamankan Ditresnarkoba Jateng. Dalam rangka pendalaman penyelidikan.
“Menurut keterangan terlapor barang itu didapatkan dari Jepara. Dari sini kami masih telusuri dan dalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Kepala Desa Prambatan Lor kabupaten kudus Teguh Budi Handoyo menyebut salah satu yang tertangkap memang memang warga Prambatan Lor. Semula warga Pati dan menikah dengan warga Prambatan Lor Kudus.
“Itu residivis. Sudah dua kali ini ketangkap,” jelasnya.
Dia menyebut hal seperti itupun menurutnya kerap terjadi. Tak hanya sekali ini. Berlokasi di tempat yang sama di makam Mbah Kramat. Itu karena lokasi tersebut sepi.
“Kerapkali juga dibuat nongkrong anak punk. Biasanya mereka datang malam. Sehingga kami dari warga tak tau,” imbuhnya. (@ries).