DEMAK Merdekajayapos.com – Berkaitan dengan fenomena gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak di Indonesia, Polres Demak Bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan sosialisasi dan imbauan kepada jaringan pengusaha apotek dan tenaga kesehatan agar menghentikan sementara penjualan ataupun resep obat sirup dan vitamin sirup.
Polres Demak Bersama Dinkes Imbau Seluruh Apotek Setop Penjualan Obat Sirup sesuai SK dari Kemenkes |
Imbau Pastikan Apotek Sementara Tak Jual Obat Sirup
Hal itu dilakukan menanggapi Surat Edaran Kemenkes (SK Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 ) tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang di dalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Imbau Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup ke Masyarakat
Kepala Kepolisian Resor Demak, AKBP Budi Adhy Buono menerangkan, imbauan penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.
“Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali,” kata Budi, Jum’at (21/10/2022).
Lanjut Budi, pihaknya juga menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirup sebagaimana surat edaran Kemenkes RI.
Imbau Apotek Tak Jual Obat Sirup dan Vitamin Sirup
Namun ia kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirup. Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup.
“Kami juga mengimbau agar karyawan apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirup menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menggudangkan seluruh obat sirup pada masing – masing apotek,” ungkapnya.
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Budi menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak pabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Dalam hal ini, Polres Demak akan selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual sementara obat sirup sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut,” pungkasnya.
@ries