JEPARA– Sebagai wujud solidaritas dan kepedulian sesama rekan seprofesi, wartawan dari berbagai dari berbagai latar belakang perkumpulan Kabupaten Jepara turun ke jalan gelar Aksi Damai di depan Mapolres Jepara. Hal ini disampaikan oleh ketua koordinasi Aksi Damai Edi Prasadja yang sekaligus ketua Aliansi Lintas Media Indonesia Kab. Jepara sesaat setelah usai acara, Kamis (29/9/2022).
Aksi Damai didukung dari berbagai perkumpulan media Jepara ( ALMIJ, FRN, FKPJ, PWOIN, PWRI, AWPI ) menyatakan sepakat Stop segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.
” kami sepakat stop kekerasan terhadap wartawan dan mengutuk keras perbuatan oknum ASN yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan bahkan tega memaksa mencekoki air kencing dan menuntut agar ASN tersebut dipecat dan diadili seadil adilnya, ” seru Edi (John)
Inilah tuntutan kami :
Mengutuk keras tindakan sewenang wenang Oknum Pejabat Pemkab Karawang yang diduga melakukan Persekusi, Diskriminasi, kriminalisasi, Intimidasi, pelecehan/penghinaan dan pembunuhan karakter dengan mencekoki awak media dengan air kencing.
Menuntut Kemendagri mencopot / memecat oknum pejabat yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap awak media dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Menuntut Kemendagri melengserkan Bupati Kab. Karawang karena dinilai tidak mampu membina jajarannya dalam berperilaku baik.
Menuntut Kapolri untuk memecat Kapolda dan Kapolres Karawang dikarenakan tidak tegas, terbukti pelaku oknum pejabat yang diduga melakukan tindak pidana/kejahatan terhadap awak media masih berkeliaran dan aktif bekerja di Pemkab Karawang
Edi Prasadja yang akrab dengan sapaan mr John ini menyampaikan bahwa Aksi Damai ini digelar dalam rangka menyampaikan aspirasi sebagai bentuk aksi solidaritas terhadap rekan wartawan yang mengalami penganiayaan hingga dipaksa minum air k*nc*ng manusia yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Kab. Karawang yang hingga kini belum tersentuh hukum.
” wartawan mempunyai kebebasan menulis yang dilindungi olen Undang Pers No.40 Tahun 1999, dan didalam menyajikan karya jurnalistik, kami mendapat arahan yang dituangkan dalam isi kofe etik jurnalistik, jadi kami menulis apa yang kami lihat, kami dengar dari nara sumber yang sudah kami uji melaui konfirmasikan dengan pihak terkait, ” Jelas Mr John
Didalam tata cara menanggapai sebuah berita ada hak jawab dan hak koreksi, jadi apabila dirasa isi pemberitaan belum memuaskan atau kurang sesuai dengan fakta lapangan bahkan terkesan penyudutan maka para pihak yang merasa dirugikan bisa memakai haknya. Sehingga jurnalis bisa menyampaikan koreksi melalui pemberitaan ulang.
Dalam kesempatan itu Kapolres AKBP Warsono menyampaikan terima kasih karena Aksi Damai ini berjalan dengan kondusif dan tertip. Aspirasi yang disampaikan teman teman wartawan dan dari aksi damai ini akan diteruskan ke Kapolda Karawang. Semoga apa yang menjadi apsirasi teman teman wartawan mendapat respon positif.
” saya AKBP Warsono mengucapkan terima kasih dimana Aksi Damai ini berjalan dengan kondusif dan tertib, tentu saja apa yang menjadi aspirasi teman teman kepada sesama rekan wartawan akan kami sampaikan ke Kapolda Karawang, semoga mendapat respon positif sesuai dengan keinginan teman teman wartawan, ” tanggap Kapolres
@ries