JEPARA – Bermodal Story Whatsapp wanita berinisial IN ini menjalankan praktik penipuan /penggelapan dengan modus lelang arisan bodong (Fiktif) korban 80 orang dengan kerugian Rp 1,2 miliyar.
Satreskrim Polres Jepara dengan dasar laporan telah melakukan pengungkapan kasus penggelapan dengan modus arisan bodong.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan pressnya mengungkapkan, ” satreskrim polres jepara melakukan pengungkapan kasus di rumah tersangka IN warga pakisaji dengan modus arisan bodong pada tanggal 19 mei 2023.
Arisan Fiktif Modal Story Whatsapp
Bermula tersangka membuat status atau story whatsapp dengan menawarkan lelang arisan sejumlah yang berfariasi dengan iming iming keuntungan yang sudah di janjikan.
“Gets 5 juta lelang 3,8 juta cair tanggal 16 april”
Awalnya arisan berjalan lancar dan tersangka membayarkan hasil lelang arisan kepada korban yang telah melakukan pembayaran.
Merasa kewalahan dalam hal pembayaran, arisan seterusnya tidak melakukan pembayaran kepada peserta arisan, alhasil peserta arisan merasa di tipu olehnya.
Ada pun korban arisan bodong ini sejumlah 80 orang, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliyar
dengan saksi 9 orang dan bukti 400 transaksi mutasi rekening, bukti transfer, buku tabungan beserta ATM, screenshot percakapan melalui whatsapp.
Dalam tersangka menjalankan Arisan bodong itu di mulai sejak tahun 2021 hingga bulan mei 2023 dan di ikuti oleh masyarakat jepara hingga semarang.
Tersangka mengaku hasil uang arisan bodong itu di gunakan untuk kepentingan pribadi.
” Uang hasil arisan saya gunakan untuk plesiran atau jalan jalan ke bali, membayar Dp Mobil, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya”
Atas perbuatannya, tersangka di jerat UU pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun
Kapolres jepara menghimbau agar masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menaruh infestasi, dan tidak tergiur dengan modus arisan bodong seperti ini.
@ries