Merdekajayapos.com, JEPARA – Pengukuhan perpanjangan Petinggi/Kepala Desa di Pendopo Kabupaten Jepara, yang di laksanakan dalam rangka perubahan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, di warnai insiden pelecehan terhadap seorang profesi wartawan. Pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Dugaan pelecehan terhadap seorang profesi wartawan Kejadian saat itu melibatkan seorang oknum Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Menurut saksi mata, insiden pelecehan terjadi saat wartawan dari media online lokal sedang meliput acara pengukuhan perpanjangan tersebut.
Oknum Petinggi yang berinisial S diduga meludahi wartawan tersebut dan mengucapkan kata-kata tidak pantas dengan menyebut, “wartawan tai”.
Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dari rekan-rekan jurnalis /Wartawan dan petinggi/kades yang hadir di pendopo.
Para wartawan yang berada di lokasi melihat insiden pelecehan itu mengutuk keras tindakan tersebut
dan menuntut agar oknum petinggi inisial S di berikan sanksi tegas atas perilakunya yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
Pihak korban dari wartawan media Investigasimabes.com Badi telah medapatkan tindakan pelecehan perbuatan yang tidak menyenangkan yang di lakukan petinggi /kades lebak inisial S yang melecehkan profesi wartawan terkait insiden ini, dan berjanji akan melakukan pelaporan adaun kepihak yang berwajib untuk memastikan kebenaran peristiwa dan mengambil tindakan yang sesuai.
Badi wartawan korban insiden pelecehan di tempat orang banyak yang di rasakan menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi tindakan pelecehan profesi kami, apalagi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
“Kami akan melaporkan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan pelecehan tidak bisa di biarkan dan harus di beri sanksi tegas,” ujar Badi
IPJT Jepara Kecam Insiden Pelecehan Wartawan Oleh Petinggi /Kepala Desa
Sementara pada kesempatan lain Ketua Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT ) Jepara, Moh. Abrori, SH menyampaikan mengecam keras atas tindakan tindakan pelecehan profesi wartawan yang di lakukan oleh oknum Petinggi/Kepala Desa Lebak , Jepara kepada seorang wartawan.
Lebih lanjut Ketua Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT ) Jepara, Moh. Abrori, SH mengungkapkan Seorang wartawan dalam menjalankan profesi jurnalisnya itu di lindungi oleh Undang – Undang, dengan melecehkan wartawan sama dengan melecehkan Undang – Undang, untuk itu IPJT Jepara akan mengawal terus kasus pelecehan ini.
Abrori juga berharap pihak Kepolisian serius dalam menangani kasus ini, selain itu Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Jepara juga telah mempersiapkan Advokasi dari Tim Hukum IPJT untuk membantu apabila di perlukan.
Sumber: Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT ) Jepara