JEPARA – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Jepara mendatangi kantor DPRD Kabupaten Jepara untuk menyampaikan sikap dan pandangan terkait kondisi terkini paska kegaduhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024. PDPM Jepara dan DPRD komitmen jaga demokrasi pasca putusan MK. Dalam pertemuan Selasa ( 27/8/2024 M, 22 Safar 1446 H).
Rombongan PDPM Jepara yang terdiri dari Ketua PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho, Bendahara umum, Endra Lukmana, Sekbid Organisasi M. Husni Azam da Sekbid Ekonomi, Pangki diterima oleh Ketua sementara DPRD Jepara, Dr. Agus Sutisna, SH. MH.
Agus Sutisna, Pimpinan DPRD Jepara menyampaikan apresiasi kepada PDPM Jepara, ikutserta menjaga ketenangan di wilayah Jepara. PDPM Jepara dan DPRD Komitmen jaga demokrasi pasca putusan MK
Agus Sutisna menekankan pentingnya mematuhi keputusan MK dan menyatakan keterbukaan DPRD terhadap masukan dari semua unsur /elemen masyarakat sebagai bahan saran kebijakan.
Agus Sutisna juga menggarisbawahi peran DPRD dalam penganggaran/budgeting, pengawasan/controlling, dan legislasi, serta menyambut baik partisipasi PDPM dalam proses tersebut.
Ketua Umum PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho menyampaikan beberapa Hal diantaranya memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada tetap mengacu pada putusan MK dan serta memastikan proses demokrasi di Jepara berjalan kondusif.
“PDPM Jepara berada di garis tengah, selain sebagai mitra pemerintah juga memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah agar selalu berada pada koridor demokrasi, tujuannya adalah Baldatun Thoyyibatun Warabun Ghofur,” ujar Wahyu Adi Nugroho.
Muhammad Husni Azam, Sekbid Organisasi PDPM Jepara turut menyampaikan pesan kepada DPRD terpilih untuk senantiasa berkomitmen dalam membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat dan terus menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat.
Kontributor: Edi sulton
Editor: Ar