JEPARA Merdekajayapos.com – Satresnarkoba Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengamankan 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Dari tangan tersangka Satresnarkoba berhasil diamankan barang bukti sabu 101.06 gram dan 5.024 butir obat.
Satresnarkoba Polres Jepara Amankan 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, di Lobby Mapolres Jepara, menyampaikan Satresnarkoba polres Jepara melakukan penangkapan 5 tersangka dan mengamankan 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang berawal dari informasi masyarakat dan kemudian berlanjut pengembangan penyelidikan oleh anggota. Senin (20/6/2022) siang.
“5 tersangka berinisial MA, BP, ND, HG dan AE diamankan Satresnarkoba Polres Jepara berserta barang bukti sabu 101.06 gram dan obat terlarang 5024 butir” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa Satresnarkoba pada bulan Mei 2022, mengungkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu
Tersangka AE (18) diduga kurir warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara dibekuk Satresnarkoba polres jepara di desa kecapi tahunan jepara beserta barang bukti satu paket sabu 0.4 gram, HP dan sim cardnya yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Kemudian Satresnarkoba polres jepara pada tanggal 16 Mei 2022, mengamankan tersangka MA (33) warga Tahunan Jepara, tersangka MA (33) dibekuk polisi berikut barang bukti satu paket narkotika jenis sabu 1.03 gram, HP+Sim Card dan sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantarkan sabu.
Kedua tersangka AE (18) dan MA (33) melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian berlanjut dengan penangkapan 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan satresnarkoba polres jepara pada bulan Juni 2022
Yang pertama penangkapan tersangka BP (42) warga Wedelan Bangsri Jepara pada tanggal 2 Juni 2022, tersangka BP (42) diamankan anggota satresnarkoba polres jepara berikut barang bukti satu paket sabu 0.55 gram. Tersangka BP dibekuk di Jl. Jepara Bangsri yang saat itu kedapatan bawa sabu tersebut.
Kemudian tanggal 11/6/2022, satresnarkoba polres jepara menangkap tersangka ND (46) Warga Ngabul Tahunan Jepara, sebagai kurir, saat ditangkap di desa ngabul ia sedang membawa satu paket sabu 96.24 gram dibungkus kardus HP
Sedangkan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara diamankan Satresnarkoba Polres Jepara karena memiliki obat terlarang jenis merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol, sejumlah 5.024 butir, polisi juga mengamankan uang hasil transaksi tersangka Rp. 350.000 dan sebuah Hp.
Atas perbuatannya tersangka HG (26) ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(@ries).