JEPARA Merdekajayapos.com – Seorang Janda Warga Desa Tulakan sebut saja SM (22) warga Kecamatan Donorojo, Jepara diamankan Satresnarkoba Polres Jepara di kamar kosnya di daerah tahunan setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang pil koplo. Kamis (28/7/2022).
Janda Muda Jepara Edarkan Pil Koplo
SM janda muda mengaku baru setahun berbisnis obat terlarang ini, ia mendapatkan pil koplo tersebut dibeli dari situs jual beli online di daerah bandung.
” Baru setahu jual obat (pil koplo), sebelumnya kerja di pabrik, saya jual obat itu karena terpaksa desakan ekonomi”
Obat terlarang (pil koplo) yang dibeli dari toko online ia jual kembali ke para remaja dan teman-temannya dengan harga 25 ribu rupiah per 10 butir, yang awalnya ia beli seharga 500 ribu per 1000 butir dari toko online tersebut.
Terkait kasus peredaran obat terlarang narkotika saat konferensi pers berlangsung Polres Jepara mengamankan 8 tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Roy