JEPARA Merdekajayapos.com – Polres Jepara dalam rangka cipta kondisi khususnya penyakit masyarakat, Satuan Samapta Polres Jepara berhasil amankan ratusan botol miras (minuman keras) dari berbagai merk saat lakukan razia di salah satu toko di Tahunan Kabupaten Jepara, Selasa (20/09/2022).
Polres Jepara Gelar Razia Miras
Razia miras yang dilakukan oleh anggota Sat Samapta polres jepara ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol sejenis Anggur Meràh, gingseng, congyang, arak bali, new port, kawa-kawa dan jenis lainnya selanjutnya dibawa ke Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, melalui Kasat Samapta AKP M Syaifuddin, SH mengungkapkan bahwa razia miras tersebut dilakukan dalam rangka patroli khususnya penyakit masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jepara.
Razia Toko Jual Miras
“Pada hari ini Selasa tanggal 20 September 2022, kami menggelar patroli dengan sasaran penyakit masyarakat, dalam razia kami berhasil mengamankan ratusan botol minuman Miras beralkohol berbagai merk saat kami lakukan razia di toko di Kabupaten Jepara,” jelas Kasat Samapta.
“Razia miras merupakan salah satu upaya kami untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jepara,” lanjutnya.
Polres Jepara berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” pungkasnya.
@ries