JEPARA – Yayasan LBH Indonesia Menggugat mengadakan acara diskusi publik di Resto Maribu Jepara Senin 21/8/2023, dengan tema “Urgensi tambak udang sebagai potensi pendapatan ekonomi masyarakat Karimunjawa di tinjau dari sisi regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik”.
Dalam acara diskusi ini di hadiri oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Mahasiswa, sejumlah LSM, Warga Karimunjawa, dan unsur Yayasan LBH Indonesia Menggugat. Hadir juga sejumlah pejabat yang mewakili Forkopimda Jepara.
adapun sebagai nara sumber di antaranya Hutomo Daru Presiden Direktir LBH Indonesia Menggugat, Agus Sutisna Ketua Komisi A dan juga mantan Ketua Pansus Perda RT RW, Muhammad Novrizal Ketua Pusat Studi HTN FH UI. Adapun narasumber yang hadir melalui zoom meeting, Susnoduaji mantan Kabareskrim, Bono Budi Priyambodo Dosen Hukum Lingkungan FH UI, dan Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Menurut Hutomo, terkait dengan persoalan tambak udang Karimunjawa, ia telah meminta tim LBH Indonesia Menggugat
untuk mempelajari dengan cermat Perda RT RW dan mengkaji dari aspek hukum, ekonomi dan sosial.
Walaupun terjadi sedikit ketegangan di dalam acara, diskusi publik berlangsung dengan tertib dan aman.
“Urgensi Tambak Udang Karimunjawa Jepara”
Ahmad Gunawan menyampaikan bahwa adanya diskusi ini bertujuan mengajak semua lapisan baik yang pro maupun kontra
untuk duduk bersama dalam satu ruangan untuk sama-sama berfikir secara dewasa mencari jalan keluar terbaik atas persoalan tambak udang karimunjawa.
Gunawan juga mengungkapkan bahwa YLBHIM bukan becak kosong atau oplet kosong. ”kita berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada kami. Di tahun ini kita menangani satu kasus Di Pulau tengah yaitu karimunjawa. Persoalan Ada 5 orang yang di tuduh mencuri kayu ulin. Kita masih kawal kasus tersebut” saat pers release berlangsung setelah acara diskusi selesai.
Andre