“Modus menikahi korban dengan buku nikah palsu supaya dapat menguasai harta korban Rp 6,5 Miliar, dugaan penipuan dan pemalsuan ini di lakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo”
Merdekajayapos.com, BEKASI – Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan buku nikah palsu yang diduga di lakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus di tunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga telah di hadapkan di kursi terdakwa, pada Senin sore, 3 Juni 2024.
Rencananya, pada sidang ketiga ini akan di sampaikan keterangan saksi korban. Kuasa hukum dari pelapor atau saksi korban, Martinus, menerangkan bahwa kliennya sudah di hadirkan dalam persidangan.
Martinus menyayangkan Hakim Ketua menunda persidangan, dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
“Sangat di sayangkan sama sekali, terdakwa tidak siap dalam persidangan ini. Kami sesalkan sekali dan kami anggap perilaku kuasa hukum terdakwa tidak profesional serta tidak tanggung jawab,” tegas dia.
Penipuan dan Pemalsu Buku Nikah
Majelis hakim pun memutuskan bahwa persidangan kasus penipuan dan juga pemalsuan buku nikah, akan kembali di lanjutkan pada Selasa 11 Juni 2024.
“Di sidang selanjutnya, jika penasehat hukum terdakwa kembali tidak hadir, sidang akan tetap di lanjutkan ya,” tegas Hakim Ketua kepada Bimo.
Bimo pun mengiyakan perintah hakim. Sesaat kemudian sidang di tutup dan Bimo kembali di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berharap pada persidangan berikutnya, Kuasa Hukum dapat hadir dan juga bersifat profesional,” imbuh Martinus.
Pemalsuan Modus Menikahi Korban dengan Buku Nikah Palsu
Di ketahui bahwa dugaan penipuan dan juga pemalsuan data otentik (buku nikah palsu) tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2021 silam.
Untuk melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi korban secara siri pada awal September 2021 di wilayah Solo
dan kemudian nikah kembali secara resmi dan besar-besaran pada akhir September di wilayah Bogor.
Pada pernikahan yang di lakukan di wilayah Bogor, Bimo membuat buku pernikahan ( buku nikah ) yang belakangan di ketahui palsu. Hal ini di ketahui untuk mengelabui korban sehingga terdakwa dapat menguasai harta benda korban.
Korban yang merasa janggal, kemudian mencari tahu informasi tentang pelaku.
Setelah menelusuri secara mendalam, barulah korban mengetahui jika Bimo Setyawan sudah memiliki isteri.
Martinus, menerangkan, bahwa pelaku menguras harta benda korbannya hingga mencapai Rp 6,5 Miliar.
Martinus menerangkan, awalnya pelaku mengiming-imingi korban yakni mendapatkan keuntungan setiap minggunya hingga mencapai dari Rp100 juta hingga Rp 700 juta.
“Korban di suruh untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa dengan alasan untuk meminta dana talangan investasi di Bank Indonesia,” ungkap Martinus, Senin 3 Juni 2024.
“Selama dua tahun menikahi korban, Setyawan priyambodo alias Bimo tidak pernah mengembalikan dana talangan atau keuntungan yang sudah di janjikan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana-dana yang selama ini di berikan,” tambah dia.
Martinus membeberkan, bahwa klien-nya yang merasa di rugikan dan di bohongi bahkan dalam kehidupan rumah tangganya Bimo tidak pernah menafkahi bahkan cenderung merugikan dengan banyaknya kerugian meteriil dan immateril maka pihak korban melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.
“Laporan yang di buat oleh klien kami itu pada Tahun 2023 silam dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5565/IX/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya,” tutup dia.
Sidang kasus ini akan kembali digelar di PN Cikarang, Selasa 11 Juni 2024
Editor: @r