NUNUKAN – Tim Gabungan dari Second Fleet quick Respons (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, Satgas Kopaska Ops Karang Baruna-23, serta Polsek Sebatik Timur, berhasil mengungkap dugaan tempat penimbunan barang ilegal dari Tawao Malaysia.
Tempat penimbunan barang ilegal berlokasi di Desa Sei Nyamuk, Sebatik Timur, Nunukan telah menyimpan botol miras dan kosmetik ilegal. Senin (15/05/2023).
Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan penyelundupan barang ilegal oleh TNI AL yang terjadi pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan di rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi tempat penimbunan barang ilegal, ditemukan barang bukti sebanyak 5820 pcs kosmetik ilegal (non cukai) berasal dari Malaysia, serta 240 botol minuman keras ilegal (non cukai) berbagai merk yang juga berasal dari Malaysia.
Menurut Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, S.H., menyampaikan bahwa Tim satgas gabungaan masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pemilik rumah yang menjadi tempat Penimbunan Barang Ilegal dan pengembangan kasus, sesuai hasil dari pemeriksaan awal. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan, diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nunukan untuk diproses lebih lanjut.
Edi sulton