PATI Merdekajayapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi melaksanakan uji coba 5 hari kerja mulai Senin 10 Oktober sampai 31 Oktober 2022.
Uji Coba 5 Hari Kerja ASN Pati
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomer 061.2/2872 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 Hari Kerja ASN di Kabupaten Pati yang telah dikeluarkan pada 27 September 2022 lalu.
Sebelumnya, Henggar pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pati untuk benar – benar membantunya demi menyiapkan kebijakan uji coba 5 hari kerja tersebut. Diantaranya berkomunikasi dengan Kemendagri terkait kebijakan tersebut.
“Jadi hari kita sudah mulai ya. Jadi harapannya ketika melaksanakan 5 hari kerja, semuanya menjadi lebih efektif dan efisien serta bekerjanya bisa lebih optimal”, ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Penerapan 5 hari kerja
penerapan 5 hari kerja di tingkat SD dan SMP, Henggar menegaskan bahwa belum melaksanakan uji coba secara keseluruhan melainkan hanya beberapa sekolah saja. Namun demikian, pihaknya sangat berharap, baik ASN maupun lingkungan pendidikan mampu melaksanakan 5 hari kerja ini.
“Nanti setelah satu bulan akan kita lakukan evaluasi. Kalau efektif ya kita lanjutkan, apalagi kalau nanti sudah ketemu, yang pas seperti apa”, tegasnya.
Aturan uji coba 5 hari kerja
Henggar menegaskan bahwa pada uji coba 5 hari kerja ini, pihaknya mengatur sedemikian rupa agar jam kerja ASN tidak berbarengan dengan anak – anak sekolah. Yakni anak sekolah jam 07.00 sedangkan ASN jam 07.30 WIB. Hal ini diatur agar lalu lintas tidak terjadi kemacetan. Dengan demikian, orang tua dapat mengantar anaknya dulu, baru berangkat ke kantor.
@ries