PATI Merdekajayapos.com – Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (12) tahun, dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Oknum Guru kepada anak salah satu siswi Madrasah Ibtida’iah (MI) di desa Ketanggan Kecamatan Gembong kab. Pati hingga anak tersebut mengalami ganguan psikis dan trauma berat, jumat tgl (03/06/22).
Gb.ilustrasi |
Oknum Guru MI di Gembong Diduga Lecehkan Anak Siswi Hingga Trauma Berat
Kejadian berawal dihari Jum’at (20/05/22) ketika Bunga dan teman sekelasnya di tugaskan oleh guru wali kelas untuk menyetorkan hasil tugasnya ke sekolahan, kebetulan hari Jum’at sekolahan tersebut libur untuk siswa lainnya, usai menyerahkan tugas siswa kelas VI MI kepada guru wali kelas Inisial (ZN), kemudian para siswa pulang ke rumah masing masing.
Tiba tiba sang guru wali kelas ZN memanggil secara pribadi kepada Bunga kemudian mengajak Bunga ke ruangan Kantor sekolahan, setelah berada di ruang kantor kemudian Bunga di suruh duduk oleh (ZN), sembari beralasan menasehati Bunga (ZN) sempat menciumi Bunga, menjamah payudara dan sempat menyingkap rok Bunga.
Hal ini tak langsung di ketahui oleh orang tua bunga, berawal dari kecurigaan hingga sore hari belum pulang, Bunga yang biasanya pulang sekolah langsung menuju rumah, dengan perasaan takut sehingga bunga bersembunyi di salah satu temannya, sementara orang tua merasa tak seperti biasanya dan merasa janggal atau aneh, kemudian bunga dicari oleh orang tuanya dan ditemukan di rumah kawannya satu kelas.
Usai di temukan bunga di ajak pulang oleh orang tuanya, memandang bunga yang menangis dan merasa ketakutan dihadapan orang tuanya, kemudian orang tuanya menanyakan kejadian apa yang di alami oleh Bunga sehingga terlihat seperti trauma dan ketakutan, kemudian Bunga menceritakan kejadian yang di alaminya dengan menangis dan ketakutan
Menurut informasi yang di himpun oleh awak media hal ini sudah di tanggapi oleh kepala sekolah tersebut dan sudah pernah di panggil secara langsung guru wali kelas (ZN) oleh pihak sekolahan, guru wali kelas berinisial ZN sementara di non aktifkan oleh pihak sekolahan selama satu semester.
Di mungkinkan perkara akan berlanjut di tingkat tuntutan hukum dengan adanya kejadian dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum guru Inisial (ZN), dengan harapan hal ini tidak terjadi kepada anak anak siswa lainnya.
Hingga berita ini terbit Kemenag Pati belum dapat dimintai tanggapan oleh awak media terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang di Lakukan oleh oknum Guru MI di desa Ketanggan Kecamatan Gembong kab. Pati, termasuk pihak dari Komisi Perlindungan Orang tua dan Anak belum mengetahui atas kejadian tersebut, dan kembali akan di beritakan lebih lanjut oleh awak media setelah mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk mengulas informasi tepat dan akurat. (RED)