Narkoba dan Obat Ilegal Jepara
merdekajayapos.com JEPARA- Satresnarkoba Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap 10 kasus, 9 diantaranya terkait narkotika dan 1 kasus obat-obatan tanpa ijin edar. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara di ruang lobi Mapolres Jepara. Selasa, ( 23/2/2021).
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. mengatakan selama dua bulan dari Januari sampai Febuari terkait kasus tersebut Polres Jepara berhasil menangkap 11 tersangka kasus Narkoba dan 1 diantaranya terjerat kasus obat-obatan tanpa ijin edar turut diamankan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu 20 gr dan 680 butir pil obat yurindo.
" Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 paket sabu berat 0,52 gr, sisa sabu seberat 0,30 gr, sabu seberat 0,50 gr, sabu berat 5 gr, 680 butir obat Yurindo, uang tunai Rp 125.000,- 1 paket sabu berat 1 gr, 1 paket sabu berat 0,50 gr, 1 alat hisap bong, 2 paket sabu masing-masing berat 0,50 gr, uang tunai Rp 6.000.000,-, 1 paket sabu berat 5 gr, 6 paket sabu berat 5 gr
Atas kasus narkoba tersebut ancaman hukuman bagi pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 th 2009 min 4 th max 12 th denda 800 juta, pasal 114 UU Ri No 35 th 2009 min 5 th max 20 th denda 1 M, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009 max 115 th. (@ries)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar