Modus Baru Bambu Paket Sabu, 2 Pengedar Sabu Diungkap Satresnarkoba Polres Jepara
Merdekajayapos.com JEPARA - Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap dua Kasus tindak pidana peredaran narkotika pada periode bulan juni sampai dengan agustus di wilayah polres Jepara. 5 tersangka dengan total barang bukti Kurang lebih 103,34 gram narkotika berjenis sabu dan uang tunai Rp. 2.994.000, dua tersangka pengedar sabu, satu diantaranya dengan modus bambu paket sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jepara. Senin, (23/8/2021).
Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Kasatresnarkoba IPTU. R Aries Sulistiyono, SH, Kasubag Humas AKP. Edy Purwanto kepada media mengatakan dua kasus satu diantaranya menggunakan modus bambu paket sabu yang dikembangkan terkait peredaran narkotika yang telah diikuti oleh tim satresnarkoba Polres Jepara.
Kapolres Jepara mengatakan Satresnarkoba polres jepara melakukan pengembangan terkait informasi peredaran narkotika di wilayah hukum polres Jepara. Dua kasus tersebut tersangka AS (35) warga purwogondo kalinyamatan dan tersangka MY Als Heweh (29) warga Desa Panggang Kota Jepara berhasil diungkap tim satres Narkoba Polres Jepara.
" dua Kasus peredaran narkotika tersebut ada di wilayah kecamatan kalinyamatan dan di wilayah Kota Jepara dan ada juga 3 kasus peredarannya sampai keluar kota jepara" kata kapolresTersangka As warga Desa Purwogondo kecamatan kalinyamatan jepara, pada tanggal (15/8/2021) diamankan Satres Narkoba Polres Jepara ketika sedang berada di depan toko mas Silver Jl. Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan
Tersangka AS tinggal ditempat kost, di tempat kost tersangka As ditemukan tas berisi barang bukti berupa sabu 48,20 gram, sabu 5,02 gram, sabu 0,35 gram masing masing di kemas dalam plastik klip, ditemukan juga nota catatan penjualan sabu, timbangan digital, uang tunai Rp. 764.000, 18 potongan bambu kecil dan alat hisap / bong.
Modus Baru Bambu Paket Sabu sabu Beredar di Jepara
Kasatnarkoba IPTU. R Aries Sulistiyono, SH mengatakan tersangka AS memperoleh sabu dari seseorang yang berada di semarang berinisal F, peredaran sabu dilakukan AS selama 3 bulan. tersangka AS melakukan peredaran sabu dengan cara menyuruh seseorang mengirimkan bambu ke suatu tempat, kemudian ada orang lain lagi yang akan mengambilnya.
" terkait bambu ini adalah mudus baru yang di gunakan untuk menyimpan sabu sabu untuk dikirimkan ke suatu alamat" kata Sulis
" modus pengiriman barang hanya diletakkan saja di suatu tempat, kemudian ada orang lain yang mengambil secara terputus, antara yang mengedarkan, yang memiliki barang, yang pesan maupun yang mengambil barang" lanjut sulis.
Tersangka AS mengaku baru 3 bulan melakukan penjualan sabu,
" sabu saya taruh di dalam potongan bambu biar tidak mudah diketahui orang" kata AS
Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres Jepara IPTU. R Aries Sulistiyono, SH menjelaskan penangkapan tersangka perngedar narkotika berjenis sabu sabu di wilayah Kota jepara
Tersangka pengedar sabu MY Als Heweh (29) warga Desa Panggang Jepara, di amankan Satres narkoba polres jepara, Tanggal (23/6/2021), jam 16.00 Wib di jalan dekat toko Eldiana wilayah kelurahan kauman jepara.
Dari tersangka MY Alias Heweh ditemukan sabu 0,5 gram yang dibungkus pastik warna hijau diletakkan di dasbor sepeda motor. Di rumah tersangka ditemukan kaleng biskuit berisi sabu 39.89 gram
Pengembangan dari tersangka MY alias Heweh, tim satres narkoba polres jepara memeriksa Hp tersangka, diperoleh informasi bahwa ada 3 alamat yang dicurigai. Kemudian tim satres narkoba polres jepara melakukan pengecekan terhadap 3 alamat tersebut, ditemukan sabu 1 gram di lokasi bok abang Desa senenan tahunan jepara, 0,5 gram sabu ditemukan berlokasi bok kuning desa tahunan jepara dan 0,5 gram sabu ditemukan di lokasi gang T endog tahunan jepara.
Dengan kasus tersebut tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal 10 milyar rupiah. (@ries)