Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, 2 Tersangka Diamankan Polres Pemalang
Merdekajayapos.com Pemalang - Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial J (45) dan MMS (30), yang diduga mengaku berprofesi sebagai wartawan melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP pidana, ke dua orang tersangka tersebut diduga melakukan pemerasan dengan ancaman di sebuah SPBU randudongkal, Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua orang tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2) malam."Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres.
AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemerasan di SPBU randudongkal tersebut.
"Dari keterangan beberapa saksi, Satreskrim Polres Pemalang telah melakukan pengembangan terkait kasus ini," jelas Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," jelas Kapolres.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun," imbuh Kapolres. (@ries)