Maybank Asset Management Dijatuhi Pidana Denda Sebesar 1 Milyar
PT. Maybank Asset Management dijatuhi pidana denda sebesar 1 milyar RP. 1.000.000.000, dan membayar uang pengganti sejumlah RP 5.706.224.070,60, Senin, (11 April 2022).
![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana. Jakarta, (12/4/2022). |
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang pada pokoknya berbunyi:
1. Menyatakan Terdakwa Korporasi PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair;
2. Menyatakan Terdakwa Korporasi PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum;
3. Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Korporasi PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut;
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.706.224.070,60,(lima milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh rupiah enam puluh sen);
5. Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak Terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 (lima) bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana MDES;
6. Menyatakan Barang Bukti lengkap Reksadana dirampas untuk negara c.q. PT. Jiwasraya;
7. Membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Korporasi PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1)