Menaker Imbau WFH 1 Hari Seminggu, Gaji dan Cuti Pekerja Tetap Aman

Menaker Imbau WFH 1 Hari Seminggu
Menaker Yassierli sampaikan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 Menaker Imbau WFH 1 Hari dalam Seminggu


JAKARTA — Menaker Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFH 1 hari seminggu melalui Surat Edaran terbaru. Kebijakan WFH ini bertujuan menjaga produktivitas sekaligus memastikan gaji dan cuti pekerja tetap aman.


Menaker menegaskan bahwa perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dapat menerapkan WFH 1 hari seminggu sesuai kondisi masing-masing. Oleh karena itu, pengaturan jam kerja diserahkan kepada perusahaan tanpa mengurangi hak pekerja.

WFH Tidak Mengurangi Gaji dan Hak Cuti Pekerja

Melalui kebijakan ini, Menaker memastikan pekerja yang menjalankan WFH tetap menerima gaji penuh. Selain itu, cuti tahunan juga tidak akan berkurang meskipun bekerja dari rumah.


Dengan demikian, penerapan WFH 1 hari seminggu tidak merugikan pekerja. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan meningkatkan keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi kerja.


Namun demikian, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama WFH. Di sisi lain, perusahaan juga harus menjaga kualitas layanan tetap optimal.

Menaker menjelaskan bahwa kebijakan WFH 1 hari seminggu tidak berlaku untuk semua sektor. Beberapa sektor tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerja.

Sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, industri, transportasi, hingga layanan publik. Oleh sebab itu, perusahaan di sektor tersebut dapat menyesuaikan kebijakan WFH sesuai kebutuhan operasional. 

Berikut adalah isi WFH Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 selengkapnya :

  1. Menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan: 
  • upah/gaji dan hak lainnya tetap  dibayarkan sesuai ketentuan;
  • pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
  • bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
  • perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
  • pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti: sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek); dan
  • teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.

2. Melaksanakan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, antara lain:

  • pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi;
  • penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; dan
  • pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.

3. Melibatkan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam;
  • merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi;
  • membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak; dan
  • mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.

WFH Dorong Efisiensi Energi dan Produktivitas

Selain menjaga hak pekerja, kebijakan WFH 1 hari seminggu juga bertujuan mendukung penghematan energi. Perusahaan diimbau menggunakan teknologi yang lebih efisien serta mengontrol penggunaan energi.


Selain itu, Menaker mendorong keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan WFH. Dengan begitu, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.


Sebagai penutup, Menaker menegaskan bahwa WFH 1 hari seminggu menjadi langkah strategis untuk menciptakan pola kerja yang adaptif. Dengan demikian, pekerja tetap produktif, sementara gaji dan hak cuti tetap terjamin.

Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url