Sengketa Shopee, Penjual Nabiloved Klaim Rugi Barang dan Dana
JEPARA – Sengketa Shopee yang dialami penjual marketplace Nabiloved.id berujung pada klaim kerugian barang dan dana. Penjual mengaku kehilangan barang yang telah dikirim kepada pembeli setelah proses penyelesaian sengketa berakhir dengan keputusan pengembalian dana kepada pembeli.
Berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki penjual, pembeli dengan akun "hasmiilamah" mengajukan permohonan pengembalian dana dan barang.
Penjual menyatakan telah menyetujui permohonan tersebut sebagai bentuk itikad baik sekaligus komitmen menjaga pelayanan kepada konsumen.
Namun, dalam proses Sengketa Shopee tersebut, platform disebut menafsirkan persetujuan itu hanya berlaku untuk pengembalian dana, bukan pengembalian barang.
Akibatnya, menurut penjual, dana dikembalikan kepada pembeli, sedangkan barang yang telah dikirim tidak pernah kembali. Kondisi itu dinilai menimbulkan kerugian bagi pihak penjual.
Penjual Nabiloved.id Tempuh Berbagai Upaya
Owner toko Nabiloved.id mengaku telah menempuh berbagai upaya agar keputusan Sengketa Shopee dapat ditinjau kembali.
Langkah yang dilakukan antara lain menghubungi layanan pelanggan Shopee, mengajukan keberatan atas hasil penyelesaian sengketa, hingga mengirimkan surat somasi kepada pihak Shopee.
Penjual juga menyebut telah dihubungi layanan pelanggan Shopee melalui nomor 1500702 pada 2 Juli 2026.
Dalam percakapan tersebut, petugas layanan pelanggan disebut menyampaikan agar persoalan itu "diikhlaskan saja" karena sebelumnya telah ada persetujuan dari penjual.
Menurut penjual, pernyataan tersebut tidak memberikan solusi atas kerugian yang dialaminya. Respons itu juga dinilai semakin menambah kekecewaan terhadap penanganan sengketa.
Kuasa Hukum Minta Evaluasi Sistem Sengketa Shopee
Menanggapi perkara tersebut, kuasa hukum penjual, Adv. Rokhman Adi Putera Nugraha, S.H., mengatakan pihaknya menghormati mekanisme Sengketa Shopee yang diterapkan platform.
Namun, menurutnya, sistem tersebut perlu dievaluasi agar mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi pembeli maupun penjual.
"Transparansi, akuntabilitas, serta kepastian prosedur merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perdagangan elektronik," ujar Rokhman.
Hingga berita ini diterbitkan, penjual masih berharap Sengketa Shopee tersebut dapat ditinjau kembali melalui mekanisme yang adil dan transparan.
Selain itu, penjual juga berharap tersedia ruang dialog agar hak seluruh pihak terlindungi sesuai prinsip keadilan dan itikad baik dalam transaksi elektronik.
Pihak penjual menyatakan berencana melaporkan akun "hasmiilamah" kepada pihak berwenang.
Kuasa hukum penjual juga menyiapkan somasi kedua kepada Shopee sebagai langkah lanjutan sebelum menempuh gugatan secara perdata.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Shopee belum memberikan keterangan tambahan terkait klaim yang disampaikan penjual. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Shopee apabila ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi. (Red,Edi sulton)
