Pencurian Baterai Tower Jepara Terbongkar Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah
![]() |
| Kasus Pencurian Baterai Tower PT XL Axiata di desa lebak pakis aji Jepara diringkus satreskrim Polres Jepara. Rabu (6/5/2026). |
JEPARA – Kasus pencurian baterai tower Jepara atau pencurian baterai BTS kembali terjadi dan berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polres Jepara. Polisi menangkap tiga pelaku utama beserta satu penadah dalam kasus pencurian baterai lithium di wilayah Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Pengungkapan pencurian baterai tower Jepara ini melibatkan tersangka SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara sebagai eksekutor, serta AA (30) warga Jember yang berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kasus pencurian baterai BTS Jepara ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari PT XL Axiata di tower IBS Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.
Modus Pencurian Baterai BTS Jepara Terungkap
Peristiwa pencurian baterai tower di desa lebak pakis aji Jepara itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku melakukan survei lokasi untuk memastikan kondisi tower BTS dalam keadaan sepi.
“Tersangka SS dan HR berperan sebagai eksekutor. Mereka merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu yang sudah dimodifikasi untuk mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE,” jelas AKP Wildan.
Setelah berhasil melakukan pencurian baterai tower BTS Jepara, para pelaku kemudian menjual hasil curian kepada AA yang bertindak sebagai penadah. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta
![]() |
| AKP Wildan saat menggelar konferensi pers didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna dan Kanit 1 Satreskrim Polres Jepara Ipda Aris Junedi di Mapolres setempat, pada Rabu (6/5/2026). |
Polres Jepara Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS
Pengungkapan kasus pencurian baterai tower BTS di desa lebak pakis aji Jepara ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dan Jatanras Polda Jawa Tengah. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap para tersangka di lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua baterai lithium ZTE, kunci BTS, kunci palsu, serta peralatan pendukung lainnya.
![]() |
| barang bukti pencurian baterai tower di jepara |
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan penadah terancam empat tahun penjara.
Kasus Pencurian Baterai Tower Jepara Jadi Perhatian
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus pencurian baterai tower di Jepara ini menambah daftar panjang pencurian baterai tower BTS yang menyasar infrastruktur vital telekomunikasi.
Polres Jepara mengimbau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm, serta pengawasan rutin di lokasi tower BTS.
Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah terulangnya pencurian baterai tower khususnya di jepara
@ries


