Polres Jepara Latih Personel Bahasa Isyarat Tingkatkan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

JEPARA – Polres Jepara menggelar pelatihan bahasa isyarat bagi personel kepolisian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres Jepara, Selasa (21/7/2026).

Polres Jepara Latih Personel Bahasa Isyarat Tingkatkan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Pelatihan yang masuk dalam Tahun Anggaran 2026 itu dipimpin Kabag SDM Polres Jepara, Kompol Endah, serta diikuti para Pejabat Utama (PJU), personel dari berbagai satuan fungsi, dan ASN di lingkungan Polres Jepara.

Kompol Endah mengatakan pelatihan bahasa isyarat menjadi bagian dari peningkatan kompetensi personel agar mampu berkomunikasi dengan masyarakat penyandang disabilitas sensorik rungu maupun wicara saat membutuhkan layanan kepolisian.

Menurutnya, kemampuan komunikasi nonverbal sangat penting agar pelayanan yang diberikan dapat diakses seluruh masyarakat tanpa hambatan.

"Pelatihan ini menyasar kemahiran komunikasi bagi personel saat berhadapan dengan warga penyandang disabilitas sensorik rungu maupun wicara yang memerlukan bantuan hukum serta layanan kepolisian lainnya," ujar Kompol Endah.

Melalui pelatihan tersebut, personel Polres Jepara diharapkan semakin siap memberikan pelayanan yang setara, adil, dan mudah diakses oleh seluruh warga, termasuk kelompok penyandang disabilitas.

Polres Jepara Latih Personel Bahasa Isyarat Tingkatkan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memperkuat pelayanan publik yang humanis, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang inklusif tanpa diskriminasi.

Dengan peningkatan kemampuan bahasa isyarat, masyarakat penyandang disabilitas diharapkan dapat lebih mudah memperoleh pendampingan, perlindungan hukum, maupun berbagai layanan kepolisian lainnya secara nyaman dan setara.

Sumber : HMS / MJP - Leon

Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url