Ketika Pemimpin Mengumpat Kritik, Apa Kata Hukum Administrasi Negara?
![]() |
| Ketika pemimpin merespons kritik dengan umpatan, bagaimana perspektif Hukum Administrasi Negara melihat hak warga, akuntabilitas dan good governance? |
Oleh: Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum.
Dekan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
Ketika Pemimpin Mengumpat Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Perilaku pemimpin yang merespons kritik konstruktif warga negara dengan umpatan bukan sekadar persoalan etika personal. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, hal tersebut berkaitan dengan legitimasi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam konteks Indonesia, respons terhadap kritik juga berkaitan dengan prinsip partisipasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karena itu, cara pemimpin menghadapi kritik tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan komunikasi pribadi, tetapi juga sebagai bagian dari hubungan antara negara dan warga negara.
Kritik Warga dan Hak Konstitusional
UUD 1945 menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2). Selain itu, Pasal 28E ayat (3) menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, ketentuan konstitusional tersebut menjadi salah satu fondasi hubungan antara negara dan warga negara. Warga memiliki ruang untuk mengawasi, mengkritik, dan menuntut pertanggungjawaban, sementara pemimpin dan penyelenggara pemerintahan dituntut merespons secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, kritik warga tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai ancaman terhadap kewibawaan pemerintah. Kritik juga dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika Kritik Dibalas Umpatan
Ketika pemimpin memilih umpatan sebagai respons terhadap kritik, persoalannya kemudian bergeser dari sekadar cara berkomunikasi menjadi persoalan mengenai kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam pandangan hukum administrasi negara, respons tersebut dapat dinilai dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, antara lain keterbukaan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan orientasi pelayanan publik.
Sebab, relasi antara pemerintah dan warga negara pada dasarnya bukan hubungan antara pihak yang berhadapan sebagai lawan. Pemerintahan dijalankan untuk melayani kepentingan masyarakat dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangannya.
Karena itu, respons terhadap kritik semestinya ditempatkan dalam kerangka pelayanan, akuntabilitas, dan keterbukaan.
AUPB dan Etika dalam Pemerintahan
Persoalan tersebut juga dapat dilihat melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas-asas tersebut menjadi salah satu kerangka penting dalam menilai penyelenggaraan pemerintahan agar kewenangan tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Dalam konteks ini, keterbukaan terhadap kritik menjadi bagian penting dari hubungan pemerintahan dengan masyarakat. Kritik yang disampaikan secara konstruktif semestinya dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan maupun pelayanan publik.
Oleh karena itu, cara pemimpin merespons kritik memiliki kaitan dengan bagaimana prinsip pemerintahan yang baik diwujudkan dalam praktik.
UU ASN dan Standar Etika Pelayanan
Secara hierarkis, norma konstitusional mengenai pemerintahan dan pelayanan publik kemudian dioperasionalkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut mengatur ASN serta menekankan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional.
Meskipun pemimpin yang menjadi konteks pembahasan tidak selalu berstatus ASN, semangat norma tersebut tetap relevan sebagai rujukan mengenai standar etika pelayanan publik dan akuntabilitas kepemimpinan.
Dengan demikian, penghormatan terhadap warga, keterbukaan terhadap kritik, dan orientasi pelayanan perlu dipahami sebagai bagian dari budaya pemerintahan yang baik.
Data Kepuasan Publik dan Respons Pemerintahan
Urgensi persoalan tersebut juga terlihat dari sejumlah hasil survei mengenai kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan pada 2026.
Poltracking Indonesia pada Agustus 2026 mencatat tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 55,1 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan 78,1 persen pada Oktober 2025.
Sementara itu, survei SMRC pada Juli 2026 mencatat tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo sebesar 51,1 persen, turun dari 81,2 persen pada November 2025.
Adapun Tempo Data Science pada Agustus 2026 mencatat tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 37 persen. Survei tersebut dilakukan pada 31 Juli hingga 11 Agustus 2026 terhadap 1.260 responden di 38 provinsi.
Data tersebut tentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa cara pemimpin merespons kritik merupakan penyebab turunnya kepuasan publik. Namun, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan responsivitas dan kualitas pelayanan pemerintahan tetap penting untuk menjadi bahan evaluasi.
Kritik dalam Perspektif Demokrasi Deliberatif
Dalam teori deliberative democracy, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu, tetapi juga dari tersedianya ruang publik bagi warga dan pemimpin untuk berdialog mengenai persoalan bersama.
Dalam kerangka tersebut, kritik merupakan bagian dari proses pertukaran gagasan. Pemerintah dapat memperoleh masukan dari masyarakat, sementara masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Karena itu, respons yang menggantikan argumentasi dengan serangan personal berpotensi mengurangi kualitas ruang dialog publik. Sebaliknya, respons yang terbuka dan berbasis argumentasi dapat memperkuat budaya deliberasi dalam pemerintahan.
Membangun Mekanisme Respons terhadap Kritik
Sebagai langkah perbaikan, pemimpin perlu membangun mekanisme respons institusional terhadap kritik, bukan semata-mata respons personal dan emosional.
Setiap kritik konstruktif perlu ditampung, dikaji, dan apabila relevan ditanggapi melalui saluran yang jelas. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai kebijakan pemerintah.
Selain itu, penguatan kode etik penyelenggara negara juga perlu dipertimbangkan. Standar respons publik yang menghormati masyarakat dan berorientasi pada pelayanan dapat menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog partisipatif secara berkala dengan akademisi, cerdik cendekia, dan kelompok masyarakat. Aspirasi serta kritik konstruktif dapat digunakan sebagai bahan evaluasi agar kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Memperkuat Literasi Demokrasi dan Pengawasan
Literasi demokrasi dan etika publik juga perlu diperkuat bagi penyelenggara negara. Kritik seharusnya dipahami sebagai bagian dari hak warga negara sekaligus sebagai salah satu sumber masukan bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, lembaga pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat agar akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Mekanisme pengaduan publik juga harus tersedia secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan langkah tersebut, hubungan antara pemerintah dan masyarakat tidak berhenti pada penyampaian kritik. Kritik dapat menjadi bagian dari proses evaluasi, dialog, dan perbaikan kebijakan.
Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan tidak hanya tercermin dari seberapa kuat kewenangan dijalankan, tetapi juga dari bagaimana kewenangan tersebut dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pemimpin yang konstitusional adalah pemimpin yang memahami bahwa kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kritik dapat menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi, memperbaiki kinerja pemerintahan, dan memperkuat pelayanan kepada rakyat.
Semarang, 22 September 2026
Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum.
Dekan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNTAG Semarang
