Bambang Budiyanto Terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jepara Periode 2026–2031

Bambang Budiyanto Terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jepara Periode 2026–2031

Bambang Budiyanto terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jepara periode 2026–2031.

Bambang terpilih dalam pemilihan yang digelar di RM Maribu, Jepara, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan hasil pemungutan suara yang disampaikan dalam forum, Bambang memperoleh 36 suara. Ia mengungguli Yusuf yang meraih 26 suara dan Hidayat dengan 5 suara.

Dalam proses pemilihan tersebut, tercatat 81 anggota terdaftar. Sebanyak 68 anggota disebut hadir dan menggunakan hak pilih.

Namun, perolehan suara yang tercatat dari ketiga kandidat berjumlah 67 suara. Status satu suara lainnya belum dijelaskan dalam data yang diperoleh redaksi.

Redaksi Liputan Kabar Kota mengutamakan ketepatan data dalam pemberitaan. Karena itu, status satu suara tersebut perlu dikonfirmasi kepada panitia atau pihak penyelenggara sebelum angka hasil pemilihan dinyatakan sebagai rekapitulasi final.

Djunaidi Apresiasi Soliditas DPC Peradi Jepara

Koordinator Wilayah Rakyat Jawa Tengah, Dr. H. Djunaidi, S.H., SpN., turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pemilihan dan soliditas anggota DPC Peradi Jepara.

Djunaidi menilai dinamika organisasi di DPC Peradi Jepara menunjukkan keaktifan para anggotanya.

“Dinamika di DPC Peradi Jepara dengan jumlah sekitar 81 anggota ini luar biasa aktif. Teman-teman tetap istikamah dan konsisten dengan Peradi di tengah banyaknya organisasi advokat lain,” ujar Djunaidi seusai acara.

Ia berharap kepemimpinan baru DPC Peradi Jepara dapat memperkuat organisasi, baik dalam menjalankan agenda internal maupun membangun koordinasi dengan jajaran organisasi di tingkat yang lebih tinggi.

Bambang Tekankan Profesionalisme Advokat

Usai terpilih, Bambang Budiyanto menyampaikan sejumlah hal yang akan menjadi perhatian dalam menjalankan kepengurusan DPC Peradi Jepara periode 2026–2031.

Menurut Bambang, peningkatan profesionalisme dan kinerja advokat perlu menjadi perhatian bersama dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Kita sebagai advokat harus meningkatkan kinerja sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Kita punya undang-undang, kode etik, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang setara dengan penegak hukum lainnya,” kata Bambang.

Ia menambahkan, kepengurusan ke depan diharapkan dapat mendorong anggota untuk menjalankan profesi secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik advokat.

DPC Peradi Jepara Memasuki Kepengurusan Baru

Terpilihnya Bambang Budiyanto menandai dimulainya kepengurusan DPC Peradi Jepara untuk masa bakti 2026–2031.

Sebelumnya, tahapan menuju Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jepara telah diikuti tiga kandidat, yakni M. Yusuf, M. N. Hidayat, dan Bambang Budiyanto. Pemberitaan mengenai tahapan pencalonan sebelumnya juga menyebut ketiga nama tersebut sebagai kandidat Ketua DPC Peradi Jepara periode 2026–2031.

Dengan berakhirnya proses pemilihan, kepengurusan baru diharapkan dapat menjalankan mandat organisasi sekaligus menjaga soliditas anggota dalam menjalankan profesi advokat.

Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url