Dandim 0719/Jepara Laksanakan Sidak PPKM Darurat di Kecamatan Mayong

Tiga pucuk pimpinan Dandim, Kapolres, Kajari turun langsung berpatroli menyasar berbagai lokasi yang berpotensi menjadi sasaran kerumunan warga.
Merdekajayapos.com JEPARA - Pandemi Covid-19 belum usai, kasus terkonfirmasi positif covid-19 meningkat signifikan, membuat Pemerintah Jepara terus memperketat pengawasan pendisiplinan mobilitas masyarakat melalui PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Dandim 0719/Jepara Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E.,M.I.Pol, Kapolres AKBP Warsono,SH.,SIK.MH, Kajari Ayu Angung,S.H.,S.Ssos.,M.S(Han) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah kecamatan kalinyamatan dan Mayong. Sidak tersebut merupakan patroli pengawasan sekaligus sosialisasi imbauan penerapan PPKM Darurat yang berlangsung di Jepara , 3 Sampai dengan 20 Juli 2021.
Tiga pucuk Pimpinan Dandim, Kapolres, Kajari turun Langsung Penertiban PPKM Darurat di Mayong
Selasa 15.00 Wib, Tiga pucuk pimpinan Dandim, Kapolres, Kajari turun langsung berpatroli menyasar berbagai lokasi yang berpotensi menjadi sasaran kerumunan warga.
Mereka memonitor aktivitas pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Pecangaan- Damaran Kecamatan kalinyamatan dan sejumlah rumah makan dan Apotek di kalinyamatan.
Dari hasil temuannya, masih ada pedagang kaki lima, tempat usaha makan, warung, dan cafe yang beroperasi dan masih di temukan rumah makan yang menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat dan belum mematuhi dalam kebijakan PPKM Darurat.
“Masih ada yang melayani makan di tempat. Kami minta tutup dan sekaligus kita sosialisasi terkait aturan jam batas buka dan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat,” kata Dandim
“Kami lakukan sosialisasi agar dapat mematuhi peraturan Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 Dan Surat Edaran Bupati JeparaNomor :443/2389/2021 tercantum terkait PPKM darurat,"imbuhnya. (@ries)