Pencurian Mobil Jepara, Akhirnya! Honda HRV Milik Moza Kembali dalam 1x24 Jam

pencurian mobil jepara terungkap hrv moza kembali
Pencurian Mobil Jepara Terungkap Cepat oleh polres jepara, HRV Moza Kembali Kurang dari 24 Jam


JEPARA – Kasus pencurian mobil di Jepara kembali menjadi perhatian publik. Namun, aparat dari Polres Jepara bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut kurang dari 1x24 jam.

Korban bernama Moza Paloza, warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji. Ia menghadiri konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu (18/2/2026). Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan hasil pengungkapan pencurian mobil Jepara sekaligus menyerahkan kembali kendaraan milik korban.

Mobil Dikembalikan, Korban Bersyukur

Setelah rilis kasus, polisi menyerahkan Honda HRV milik korban secara langsung. Oleh karena itu, momen tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan pengungkapan pencurian mobil Jepara.

Moza Paloza mengaku lega dan bersyukur. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Terima kasih kepada Polres Jepara,” ujarnya singkat.

Selain itu, ia menerima kunci mobil dengan wajah bahagia. Ia menilai respons cepat polisi sangat membantu masyarakat.

Kronologi Pencurian Mobil Honda HRV di Jepara

Kasatreskrim Polres Jepara, M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa pencurian mobil honda hrv di Jepara terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Slagi.

Awalnya, pelaku berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, pelaku mencongkel jendela samping rumah dengan pahat dan obeng. Selanjutnya, pelaku masuk dan mengambil empat unit ponsel serta kunci mobil.

Kemudian, pelaku melompati pagar samping rumah. Setelah itu, pelaku membawa kabur Honda HRV yang terparkir di lokasi.

Dua Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Begitu menerima laporan pencurian mobil Jepara, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tim Resmob melakukan pengejaran dengan dukungan Resmob Polres Pemalang.

Hasilnya, polisi menangkap dua pelaku saat masih mengendarai mobil korban. Kedua tersangka yakni RK (45), warga Karawang, dan ML (46), warga Jepara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

1 unit Honda HRV warna merah beserta kunci dan STNK, 4 unit ponsel,1 pahat, 1 obeng

Dengan demikian, seluruh barang bukti berhasil diamankan tanpa kendala berarti.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh sebab itu, mereka terancam hukuman maksimal sembilan (9) tahun penjara.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor.

Kasus pencurian mobil di Jepara ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menjaga keamanan wilayah. Dengan kerja cepat dan koordinasi yang solid, polisi berhasil mengembalikan kendaraan korban dalam waktu singkat. 


Sumber: Hms

Editor:@ries


Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url



Lomba Video Kreatif AI Polres Jepara - Polisi Baik Bulan Ramadhan