Menaker Sidak Perusahaan di Semarang, THR Pekerja Tak Dibayar Penuh

Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
Menaker Yassierli sidak perusahaan di Semarang usai terima laporan THR pekerja tidak dibayarkan penuh. Selasa (31/3/2026),

Merdekajayapos.Com

SEMARANG — Menaker Yassierli melakukan sidak perusahaan di Semarang setelah menerima laporan bahwa THR pekerja tidak dibayarkan penuh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hasil sidak perusahaan di Semarang benar-benar menjamin hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.


Dalam sidak tersebut, Menaker menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu. Oleh karena itu, ia meminta manajemen segera menyelesaikan kewajiban kepada pekerja.

THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan

Sidak perusahaan di Semarang ini dilakukan pada Selasa (31/3/2026) di perusahaan berinisial HSW. Dari hasil pertemuan, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026.


Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026. Sebelumnya, perusahaan telah melakukan pembayaran, namun tidak secara penuh. Karena itu, Menaker turun langsung melalui sidak perusahaan di Semarang untuk memastikan tindak lanjut berjalan cepat dan tepat.


Selain itu, Menaker menilai bahwa sidak perusahaan di Semarang merupakan langkah penting agar pengawasan tidak hanya berhenti di administrasi. Dengan demikian, hak pekerja dapat benar-benar terpenuhi di lapangan.

Menaker Tegaskan Alasan Perusahaan Tak Bisa Dibenarkan

Dalam sidak perusahaan tersebut, manajemen menyampaikan bahwa kondisi ekonomi menjadi salah satu alasan belum terpenuhinya THR. Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.


“THR tidak boleh dipotong atau dicicil. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegas Menaker.


Di sisi lain, ia menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban. Meskipun demikian, denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan.

Sidak Perusahaan di Semarang Jadi Pengingat Kewajiban THR

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh terulang, baik di Semarang maupun di daerah lain. Oleh sebab itu, seluruh perusahaan diminta menaati aturan yang berlaku.


Selain itu, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan melalui mekanisme sidak perusahaan di Semarang dan laporan masyarakat. Dengan begitu, pelanggaran pembayaran THR dapat ditekan.


Sebagai penutup, Menaker memastikan bahwa pemerintah terus memantau seluruh laporan yang masuk. Dengan demikian, sidak perusahaan di Semarang akan terus dilakukan untuk menjamin pembayaran THR sesuai aturan. 


Editor: @ries

Sumber: hms


Berita Selanjutnya Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url