Daycare Perusahaan Masih Minim Baru 1,23 Persen Kemnaker Dorong Tempat Kerja Ramah Keluarga

JAKARTADaycare perusahaan di Indonesia masih tergolong minim. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat baru sekitar 1,23 persen perusahaan yang menyediakan fasilitas penitipan anak, sehingga mendorong penerapan tempat kerja ramah keluarga (Family Friendly Workplace/FFW) untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan pekerja.

Daycare perusahaan masih minim di Indonesia menurut data Kemnaker

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan konsep tempat kerja ramah keluarga tidak berarti setiap perusahaan wajib membangun daycare sendiri. Penerapannya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan.

Menurutnya, perusahaan dapat menyediakan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, memberikan voucher maupun subsidi penitipan anak, atau bekerja sama dengan daycare milik komunitas.

"Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026 menunjukkan, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, hanya sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang telah menyediakan fasilitas penitipan anak. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan daycare perusahaan di Indonesia.

Indah menjelaskan, keberadaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian tenaga kerja, serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia masa depan.

Ia menambahkan, pengembangan layanan pengasuhan anak merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026.

"Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045," kata Indah.

Kemnaker berharap semakin banyak perusahaan menerapkan konsep tempat kerja ramah keluarga melalui penyediaan atau dukungan layanan daycare agar produktivitas pekerja, kesejahteraan keluarga, dan kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat meningkat secara berkelanjutan.

-HMS / MJP - RED

Berita Selanjutnya Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url
Iklan