DPRD Jepara Setujui Empat Ranperda Termasuk Perubahan Aturan Pilpet Jepara
![]() |
| DPRD Jepara menyetujui Empat Ranperda Jepara dalam Propemperda 2026, termasuk perubahan aturan Pilpet Jepara, Perangkat Daerah Jepara, dan Perumdam Tirta Jungporo. |
JEPARA – DPRD Jepara menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (9/7/2026). Empat Ranperda Jepara mencakup perubahan aturan Pilpet Jepara, pembentukan peraturan daerah, perubahan susunan perangkat daerah, serta regulasi Perumdam Tirta Jungporo sebagai bagian dari Propemperda 2026.
Persetujuan itu menjadi tahapan penting dalam pembentukan Perda Jepara yang diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna didampingi jajaran pimpinan DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Agus mengatakan rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi. Dengan terpenuhinya kuorum, seluruh agenda pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap empat Ranperda dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
Menurut Agus, setiap regulasi yang dibentuk tidak boleh berhenti sebagai produk administrasi semata. Regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi landasan hukum yang mendorong pembangunan daerah.
"Seluruh regulasi yang disusun tidak boleh hanya berhenti sebagai produk administrasi. Peraturan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah," ujar Agus.
![]() |
Empat Ranperda Jepara Prioritas dalam Propemperda 2026
Empat Ranperda Jepara yang disetujui DPRD Jepara merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Sebelum dibawa ke rapat paripurna, seluruh rancangan telah dibahas secara bertahap oleh panitia khusus bersama Pemerintah Kabupaten Jepara serta menerima masukan dari seluruh fraksi DPRD.
Adapun empat Ranperda tersebut meliputi:
- Perubahan tata cara pencalonan dan Pemilihan Petinggi Jepara (Pilpet Jepara);
- Perubahan pembentukan peraturan daerah;
- perubahan susunan Perangkat Daerah Jepara; dan
- perubahan regulasi Perumdam Tirta Jungporo.
Keempat regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga penguatan badan usaha milik daerah.
DPRD Jepara Tekankan Perda Harus Berpihak kepada Masyarakat
Agus menegaskan pembahasan Ranperda merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap perkembangan daerah. Berbagai catatan, saran, dan rekomendasi fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi setiap Ranperda.
Menurut dia, fungsi legislasi DPRD harus menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui mekanisme checks and balances.
"DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Harapannya, perda yang dihasilkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang semakin baik, efektif, dan akuntabel," kata Agus.
Dengan persetujuan empat Ranperda tersebut, proses pembentukan Perda Jepara diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi landasan pembangunan Kabupaten Jepara yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
@ries

