Kelurahan Panggang Jepara Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2026 Bersama Kanwil Kemenkumham

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tingkat masyarakat, Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada Selasa (14/7/2026). Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai yang bertempat di Balai Desa Kelurahan Panggang.

Fokus utama dalam penyuluhan kali ini adalah membedah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk mengedukasi warga mengenai regulasi hukum pidana nasional yang mulai diimplementasikan secara penuh. Selain itu, masyarakat juga diberikan sosialisasi mengenai keberadaan dan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Camat Jepara, Lurah Panggang Ahmad Sholichin, serta jajaran pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan Panggang. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) setempat yang menjadi motor penggerak kesadaran hukum di lingkungan warga.

"Dengan adanya gelar acara ini Bapak-bapak dan Ibu-ibu diharapkan dapat melek hukum, jadi jika ada permasalahan di tingkat RT ataupun RW diharapkan dapat di selesaikan dahulu di tingkat bawah." Ungkap  Ahmad Sholichin selaku Lurah Panggang.

Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2026

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, pihak kelurahan menghadirkan narasumber ahli, Agus Winoto, S.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah.

Dalam pemaparannya, Agus Winoto membedah poin-poin krusial dalam UU No. 1 Tahun 2026 dan KUHP baru yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menghadapi persoalan di lingkungan warga. Jika terdapat masalah hukum, masyarakat sangat disarankan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara kekeluargaan atau mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) sebelum memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Kelurahan Panggang Jepara  Bersama Kanwil Kemenkumham


Lebih lanjut, dalam sosialisasi tersebut juga diperkenalkan layanan Posbankum. Layanan ini hadir sebagai solusi nyata bagi warga, khususnya masyarakat kurang mampu, yang membutuhkan konsultasi, bantuan hukum, atau pendampingan perkara secara gratis tanpa dipungut biaya.

Melalui agenda ini, diharapkan agar seluruh elemen masyarakat di Kelurahan Panggang dapat melek hukum terhadap regulasi terbaru. Dengan demikian, warga tidak hanya tahu hak dan kewajibannya serta keberadaan akses bantuan hukum, tetapi juga cerdas serta bijak dalam menyikapi dan menyelesaikan potensi konflik di tengah masyarakat.

Acara berjalan dengan interaktif, di mana para peserta yang didominasi oleh kader PKK dan tokoh masyarakat setempat memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai implementasi hukum terbaru tersebut. Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkumham, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan TP PKK ini, diharapkan Kelurahan Panggang dapat menjadi pelopor wilayah sadar hukum yang kondusif di Kabupaten Jepara.

Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url