Polda Jateng Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Modus Alamat Web di Boyolali dan Sukoharjo
SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus alamat web (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar sabu serta menyita barang bukti sabu seberat 12,07 gram.
Kedua tersangka yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Senin (6/7/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua tersangka di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Jumat (4/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai sejumlah titik penyimpanan atau alamat web narkotika yang digunakan jaringan tersebut.
Petugas langsung melakukan pencarian dan menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko. Saat menggeledah tas selempang milik tersangka, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.
Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil pencarian, polisi menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu lainnya di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Empat Kali Jadi Kurir Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YAP mengaku diperintah oleh seorang berinisial P yang kini berstatus DPO untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi.
Sebagai imbalan, YAP menerima upah sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sebanyak empat kali.
Sementara itu, tersangka KUS mengaku hanya diajak oleh YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis di tempat kos tersangka.
Modus Alamat Web Jadi Perhatian Polda Jateng
Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menegaskan jaringan narkotika kini semakin sering menggunakan modus alamat web atau tempel guna menghindari transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
"Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap," tegasnya.
Ia memastikan penyidik masih terus memburu pemasok utama yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," tambahnya.
Polda Jateng Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat dengan aparat penegak hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI.
Sumber : HMS / MJP
