Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Satu Pengedar Ditangkap

Semarang, Polda Jateng – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah sukses mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung. Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7), petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (34) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.

Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ganja di Temanggung. Seorang pengedar berinisial AP ditangkap beserta belasan paket narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba Temanggung ini berawal dari laporan berharga dari masyarakat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," ungkap Kombes Pol. Yos Guntur pada Rabu (15/7).

Setelah memastikan posisi target, petugas bergerak cepat melakukan penindakan di lapangan.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Puluhan Gram Narkoba

Tersangka AP berhasil diringkus petugas sekitar pukul 21.00 WIB di samping sebuah apotek yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku, antara lain:

  • 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram.

  • 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram.

  • 1 unit ponsel (telepon genggam) yang digunakan untuk transaksi.

  • 1 buah tas selempang berwarna biru untuk menyimpan narkoba.

Narkoba Titipan Bandar Berstatus DPO

Berdasarkan pemeriksaan awal interogasi polisi, tersangka AP mengakui seluruh barang haram tersebut bukan miliknya pribadi. Narkoba itu merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AP diperintahkan untuk mengedarkan kembali barang tersebut kepada para pemesan di wilayah Temanggung.

"Keterangan dari tersangka ini akan terus kami dalami. Ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegas Kombes Pol. Yos Guntur.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Polda Jateng berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

"Kami tidak akan berhenti pada kurir atau pengedar di lapangan. Pemasok utama dan pengendali jaringan yang berstatus DPO akan terus kami buru. Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Jawa Tengah," tambahnya.

Apresiasi Sinergi Kepolisian dan Masyarakat

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor. Menurutnya, kolaborasi aktif antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu peka terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," kata Kombes Pol. Artanto.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan kriminalnya, pengedar narkoba Temanggung ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  1. Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  2. Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Kategori VI.

- HMS / MJP - LEON

Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url
Iklan