DPRD Jepara Sampaikan 4 Ranperda, Termasuk Rp40 Miliar Dana Cadangan Pilkada Jepara 2029

Dana Cadangan Pilkada Jepara 2029
Rapat Paripurna DPRD Jepara di Graha Paripurna DPRD Jepara pada Kamis (17/9/2026) membahas penyampaian empat Ranperda, termasuk Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029



JEPARA – DPRD Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Strategis di Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (17/9/2026). DPRD Jepara Sampaikan 4 Ranperda, termasuk Rp40 Miliar dana cadangan Pilkada Jepara 2029

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. Dalam rapat itu, disampaikan empat Ranperda yang mencakup tata kelola barang milik daerah, arah pembangunan industri, perlindungan kebudayaan, hingga persiapan anggaran Pilkada Jepara 2029.

Dari empat Ranperda tersebut, tiga merupakan usulan eksekutif dan satu lainnya merupakan hak inisiatif legislatif.

Empat Ranperda DPRD Jepara

Ranperda pertama merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Materinya mencakup penyempurnaan pemanfaatan aset, skema sewa beli, penyesuaian nomenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, DPRD Jepara menyampaikan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Jepara Tahun 2026–2046.

RPIK tersebut menjadi roadmap pembangunan industri Jepara selama 20 tahun, khususnya pada sektor furnitur, seni ukir, tenun, serta industri pengolahan berbasis sumber daya lokal.

Arah pembangunan industri tersebut ditujukan agar memiliki daya saing tinggi, ramah lingkungan, dan inklusif.

Ranperda Perlindungan Kebudayaan Jepara

Ranperda berikutnya mengatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah.

Ranperda ini berkaitan dengan upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan serta warisan sejarah khas Kabupaten Jepara.

Dana Cadangan Pilkada Jepara 2029

Ranperda keempat mengatur Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029.

Total dana cadangan Pilkada yang disiapkan sebesar Rp40 miliar. Dana tersebut dialokasikan secara bertahap melalui APBD selama tiga tahun anggaran.

Rinciannya yakni Rp10 miliar pada APBD 2027, Rp20 miliar pada APBD 2028, dan Rp10 miliar pada APBD 2029.

Penyisihan dana cadangan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sehingga pembiayaan Pilkada Jepara 2029 tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

DPRD Jepara Bentuk Pansus

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut memiliki urgensi bagi keberlanjutan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jepara.

Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, DPRD Jepara akan menindaklanjutinya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pembahasan materi Ranperda selanjutnya dilakukan bersama tim asistensi pemerintah daerah sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


@ries

Berita Selanjutnya Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url