Ketua DPRD Jepara Minta Tak Ada Kompromi untuk Peredaran Narkoba

Pemusnahan Narkoba di kabupaten jepara
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyoroti pentingnya pemberantasan narkoba dan perlindungan generasi muda


JEPARA – Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan pencegahan berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba. Pesan tersebut mengemuka di tengah pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Senin (19/10/2026).

Pemusnahan barang bukti itu menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penanganan perkara. Pengawasan lingkungan, edukasi hukum, serta perlindungan anak dan generasi muda juga perlu diperkuat agar masyarakat tidak menjadi korban peredaran narkoba.

Agus Sutisna menekankan bahwa upaya menjaga masyarakat dari ancaman narkotika membutuhkan komitmen bersama. Penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan, sementara langkah pencegahan perlu menjangkau keluarga, sekolah, pemerintah, dan lingkungan masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditangani sesuai ketentuan. Kita tidak boleh memberi ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat, terlebih masa depan generasi muda,” demikian pesan yang dapat disampaikan Agus dalam konteks kegiatan tersebut.

Kejari Jepara Kasus Narkotika Meningkat 2026, 1.2 Kg Sabu Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Jepara memusnahkan barang bukti dari 59 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah itu, 27 perkara merupakan kasus narkotika atau narloba, dengan barang bukti sabu seberat 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

Angka tersebut menjadi bagian dari gambaran penanganan perkara narkotika di Jepara. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat sekitar 15–20 perkara narkotika / narkoba yang ditangani. Hingga Oktober 2026, jumlahnya meningkat sekitar 30 perkara.

Peningkatan itu menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Terlebih, muncul dugaan bahwa anak di bawah umur mulai dimanfaatkan untuk membantu transaksi narkoba.

Jika anak-anak mulai terseret ke dalam lingkaran peredaran narkotika, persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan penindakan pidana. Perlindungan anak, pengawasan lingkungan, serta akses terhadap edukasi hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Kejari Jepara, salah satunya, menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar. Edukasi semacam ini diharapkan membantu generasi muda mengenali risiko narkotika sekaligus memahami konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam tindak pidana.

Bupati Jepara Ajak Masyarakat Lindungi Generasi Muda

Bupati Jepara Witiarso Utomo turut menyoroti ancaman narkoba terhadap anak-anak dan remaja. Dalam berbagai kunjungan ke desa, ia mengingatkan masyarakat agar mengambil bagian dalam melindungi generasi muda dari pengaruh narkotika.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah,” ujar Witiarso.

Pesan tersebut menempatkan keluarga dan lingkungan sekitar sebagai bagian penting dari upaya perlindungan. Perubahan perilaku, pergaulan berisiko, atau indikasi penyalahgunaan perlu disikapi dengan kepedulian dan langkah yang tepat, bukan dengan stigma yang justru menjauhkan anak dari bantuan.

Bupati Jepara Ajak masyarakat lindungi generasi muda dari ancaman narkoba
Pemusnahan Barang bukti Narkoba di Kejaksaan Negeri Jepara, 19 oktober 2026


Bupati Jepara Witiarso menegaskan bahwa penanganan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pencegahan perlu diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat.

“Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus,” tegasnya.

Bagi DPRD Jepara, pesan mengenai pentingnya pencegahan juga relevan dengan upaya membangun lingkungan sosial yang aman. Penindakan terhadap pelanggaran hukum harus berjalan sesuai aturan, sementara edukasi dan pengawasan perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Selain Narkoba sabu, Kejari Jepara memusnahkan 4.763 butir obat dari tujuh perkara kesehatan dan 775 gram serbuk peledak dari dua perkara bahan peledak.

Barang bukti lainnya berasal dari enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, serta delapan perkara lainnya.

Pemusnahan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara. Sejumlah pejabat yang hadir turut menyaksikan dan terlibat dalam proses pemusnahan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas penanganan barang bukti agar tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.

Kejari Jepara menegaskan bahwa eksekusi harus dilaksanakan secara tuntas, tepat waktu, dan terdokumentasi melalui berita acara.

Namun, pemusnahan barang bukti hanyalah satu bagian dari rangkaian penegakan hukum. Tantangan berikutnya adalah memastikan upaya pencegahan berlangsung secara berkelanjutan, sehingga peredaran narkotika tidak terus mengancam kehidupan masyarakat.

Di tengah meningkatnya jumlah perkara yang ditangani, pesan yang mengemuka di Jepara menjadi jelas: hukum harus ditegakkan, tetapi perlindungan masyarakat tidak boleh berhenti pada proses hukum.

Sebab, keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya tentang berapa banyak barang bukti yang dimusnahkan. Ukuran lainnya adalah seberapa jauh masyarakat dapat terlindungi dan seberapa kuat generasi muda dijauhkan dari ancaman narkotika. 


Editor: @ries
Berita Selanjutnya Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url